Mendikbud: Proyek 16 Universitas Tidak Ada Korupsi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh membantah terjadi indikasi korupsi dalam pelaksaan proyek
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh membantah terjadi indikasi korupsi dalam pelaksaan proyek sarana dan prasarana di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) TA 2008-2010, seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Nuh, telaah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiknas hanya menemukan sejumlah pelanggaran teknis dari perusahaan kontraktor, seperti keterlambatan pengerjaan dan dikenakan denda, namun belum dibayar.
"Telaahan dari kawan-kawan di Inspektorat itu belum ada indikasi ke tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Nuh di sela rapat dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Nuh mengatakan, kementeriannya sudah menindaklanjuti 50 persen temuan dan rekomendasi hasil audit BPK.
Dalam kesempatan ini, Nuh juga membantah terjadi proyek fiktif seperti temuan BPK. "Jadi kalau proyeknya fiktif, dari dulu sudah kena. Apalagi tidak ada proyeknya, sudah kena duluan. Nah seperti itu yang kami temukan. Enggak ada proyek fiktif itu. Oleh karna itu, Insya Allah aman," kata dia.
Selain itu, Nuh menyatakan, kementeriannya akan mempelajari temuan BPK adanya barang dan jasa yang tak sesuai spesifikasi awal kontrak.
"Jika barang, saya beli barang, jika tidak sesuai spesifikasinya tentu akan saya kembalikan," ujarnya.
Nuh menambahkan bahwa kementeriannya sejauh ini tidak menemukan adanya penggelembungan harga (mark-up) dan upaya pemenangan tender di proyek 16 PTN tersebut.
Diketahui, hasil audit BPK ditemukan potensi kerugian negara di sejumlah proyek di 16 PTN mencapai Rp 200 miliar. Sebagian proyek itu dimenangkan oleh perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari pengakuan mantan Direktur Keuangan PT Anak Negeri (AN), yakni Yulianis. Dan KPK tengah mengusut kasus ini.
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK terungkap fee yang diterima PT AN dari 16 universitas tersebut. Diketahui, dari Universitas Sumatera Utara sebesar Rp 30 miliar, Universitas Negeri Malang Rp 40 miliar, Universitas Brawijaya Rp 30 miliar, UUniversitas Udayana Rp 30 miliar, dan dari Universitas Negeri Jambi sebesar Rp 30 miliar.
Dari Universitas Negeri Jakarta sebesar Rp 45 miliar, ITS Surabaya Robotika Rp 40 miliar dan Forensik Rp15 miliar, Universitas Sudirman Rp 30 miliar, Universitas Sriwijaya Rp 30 miliar, Universitas Tadulako Rp 30 miliar, Universitas Cendana Rp 20 miliar, Universitas Patimura Rp 35 miliar, dan dari Universitas Papua sebesar Rp 30 miliar.
Sementara, dari Universaitas 11 Maret sebesar Rp 40 miliar, Universitas Tirtayasa Rp 50 miliar, dan Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp 40 miliar.
BACA JUGA: