Hartati Murdaya Tersangka
Tujuh Biksu Datangi KPK Beri Dukungan Hartati Murdaya
Saat tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya diperiksa KPK
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya diperiksa KPK, tujuh biksu datang untuk memberikan dukungannya pada pukul 10.35 WIB.
"Kami datang kesini supaya ketua umum kami tidak ditahan," ujar Koordinator Sangha Walubi, Biksu Tabisa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012).
Alasan biksu Tabisa meminta agar Ketua Umumnya, Hartati Murdaya tidak ditahan lantaran Hartati sedang menderita sakit kejang-kejang dan sesak nafas.
"Kami minta ini karena ketua umum kami sedang sakit," kata Biksu Tabisa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Selain Hartati, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Proses hukum yang dilalui keduanya saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berita Terkait: Hartati Murdaya Tersangka