Senin, 24 November 2025

Rapat Bersama DPR, Wamenkum Paparkan Tiga Fokus Utama RUU Penyesuaian Pidana

Wamenkum memaparkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU PENYESUAIAN PIDANA - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memaparkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Fersianus Waku) 

Ringkasan Berita:
  • Wamenkum memaparkan soal RUU Penyesuaian Pidana.
  • Penyesuaian di luar KUHP: Menghapus pidana kurungan, menyesuaikan kategori denda, menyelaraskan ancaman penjara, dan menata ulang pidana tambahan agar konsisten dengan KUHP baru.
  • Penyesuaian dalam Perda: Membatasi denda maksimal kategori ke-3, menghapus pidana kurungan, serta menegaskan, perda hanya boleh memuat ketentuan atas pelanggaran administratif lokal.
  • Penyempurnaan KUHP: Melakukan perbaikan teknis dan redaksional agar tidak multitafsir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memaparkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

RUU Penyesuaian Pidana adalah rancangan undang-undang yang disusun untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP, dalam peraturan daerah, serta menyempurnakan KUHP baru agar penerapannya konsisten, proporsional, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Di hadapan Komisi III, Eddy menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk memastikan keselarasan sistem pemidanaan nasional setelah berlakunya KUHP baru.

Ia mengatakan, secara garis besar, rancangan aturan tersebut memuat tiga bab utama.

"Bapak/ibu pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 bab," kata Eddy.

Bab I: Penyesuaian Pidana di Luar KUHP. Pada bab pertama, pemerintah mengatur penyesuaian pemidanaan terhadap undang-undang sektoral di luar KUHP. Eddy merinci sejumlah perubahan, antara lain:

1. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan merujuk pada Buku I KUHP.

3. Penyelarasan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.

4. Penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab II: Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah. Bab ini berfokus pada kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan ketentuan pidana. Materi yang diatur mencakup:

1. Pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah maksimal pada kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. Penghapusan pidana kurungan dari seluruh peraturan daerah.

3. Penegasan ruang lingkup norma, yakni peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas pelanggaran administratif yang bersifat lokal.

"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," ujar Eddy.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved