KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
Kasus ini merupakan pengembangan dari iperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 lalu.
Ringkasan Berita:
- KPK lanjutkan mengusut penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur
- Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus ini
- Kasus ini merupakan pengembangan dari iperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Hari ini, Senin (24/11/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan sebelumnya.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD di Koltim," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).
Ketiga tersangka yang dipanggil KPK adalah:
- Hendrik Permana, selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Yasin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis.
- Aswin Griksa Fitranto, selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Ketiganya diduga kuat berperan sebagai penerima suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari Kelas D menjadi Kelas C.
Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun 2025 dengan nilai total mencapai Rp 126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025.
Pihak-pihak tersebut diduga memuluskan jalan agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek tersebut.
Sebagai imbalan atas jasa pengondisian tersebut, disepakati adanya commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau setara dengan Rp 9 miliar.
Khusus untuk tersangka Hendrik Permana dari pihak Kemenkes, ia diduga menerima aliran dana suap hingga Rp 1,5 miliar terkait jabatannya yang strategis dalam pengusulan sarana prasarana.
Pengembangan kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari iperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, KPK telah menjerat lima orang tersangka, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, dan beberapa pihak swasta pemberi suap yang kini sudah memasuki tahap persidangan.
Selain memanggil para tersangka baru, dalam dua pekan terakhir KPK juga gencar memeriksa saksi-saksi lain, mulai dari pejabat tinggi Kemenkes di Jakarta untuk menelusuri alur pengusulan DAK hingga pemeriksaan maraton terhadap ASN dan pejabat daerah di Polda Kendari.
Sumber: Tribunnews.com
| KPK Spill Dugaan Korupsi di BPKH: Soroti Katering, Transportasi hingga Penginapan Jemaah Haji |
|
|---|
| Penjelasan KPK soal Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU dan Mark Up Gas Air Mata di Polri |
|
|---|
| Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri |
|
|---|
| Setelah KPK, Kini Gantian Kejagung Bantah 'Tukar Guling' Soal Kasus Petral dengan Google Cloud |
|
|---|
| Kejagung Belum Limpahkan Kasus Petral ke KPK, Penyidik Masih Bergerak Lakukan Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Bupati-Kolaka-Timur-Abdul-Azis_20250809_042319.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.