Senin, 24 November 2025

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Kasus ini merupakan pengembangan dari iperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 lalu. 

Penulis: Ilham R.P
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • KPK lanjutkan mengusut penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur
  • Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus ini
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari iperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). 

Hari ini, Senin (24/11/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan sebelumnya.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD di Koltim," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Ketiga tersangka yang dipanggil KPK adalah:

  1. Hendrik Permana, selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  2. Yasin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis.
  3. Aswin Griksa Fitranto, selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Ketiganya diduga kuat berperan sebagai penerima suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari Kelas D menjadi Kelas C. 

Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun 2025 dengan nilai total mencapai Rp 126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025.

Pihak-pihak tersebut diduga memuluskan jalan agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek tersebut. 

Sebagai imbalan atas jasa pengondisian tersebut, disepakati adanya commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau setara dengan Rp 9 miliar.

Khusus untuk tersangka Hendrik Permana dari pihak Kemenkes, ia diduga menerima aliran dana suap hingga Rp 1,5 miliar terkait jabatannya yang strategis dalam pengusulan sarana prasarana.

Pengembangan kasus

Kasus ini merupakan pengembangan dari iperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 lalu. 

Sebelumnya, KPK telah menjerat lima orang tersangka, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, dan beberapa pihak swasta pemberi suap yang kini sudah memasuki tahap persidangan.

Selain memanggil para tersangka baru, dalam dua pekan terakhir KPK juga gencar memeriksa saksi-saksi lain, mulai dari pejabat tinggi Kemenkes di Jakarta untuk menelusuri alur pengusulan DAK hingga pemeriksaan maraton terhadap ASN dan pejabat daerah di Polda Kendari.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved