Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Momen Untuk Revisi UU KPK Dinilai Tidak Tepat

Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan revisi Undang-undang

Penulis: Mochamad Faizal Rizki
zoom-inlihat foto Momen Untuk Revisi UU KPK Dinilai Tidak Tepat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (dua kiri) bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri) memimpin jalannya sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2012). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut laporan tiga tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yakni Jokowi-Ahok, Alex Noerdin-Nono Sampono dan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner yang dilakukan Ketua KPU DKI Dahliah Umar terkait kisruhnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Mochamad Faizal Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktunya sangatlah tidak tepat.

Sebab, di tengah banyaknya anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi menjadikan revisi terhadap Undang-undang KPK ini terkesan memiliki agenda tersembunyi dan juga dicurigai oleh masyarakat.

"Sebaiknya inisiatif untuk mengubah atau memperbaiki Undang-undang KPK tidak datang dari DPR tapi dari eksekutif jadi orang tidak mencurigai adanya agenda politik terselubung di balik itu,"kata Jimly di Fadli Zon Library, Jalan Danau Limboto, Jakarta, Senin(1 /10/2012).

Seperti diketahui sebelumnya, saat ini revisi undang-undang KPK yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI telah masuk di Badan Legislatif (Baleg). Isu penggembosan KPK terkait pelemahan kewenangannya dalam hal penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan santer terdengar di masyarakat.
Hal ini menjadi kekhawatiran karena hanya KPKlah lembaga yang dianggap masih memiliki kredibilitas dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Berita Terkait: Revisi UU KPK

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved