Mafia Anggaran
Wa Ode Nurhayati Nilai Tuntutan Jaksa Cacat
Zainab menuding jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus kliennya tidak profesional.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Wa Ode Nur Zainab angkat bicara atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan dua tuntutan sekaligus di satu berkas dakwaan untuk kliennya Wa Ode Nurhayati, terdakwa dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang.
Menurut Zainab usai pembacaan tuntutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012), tuntutan jaksa penuntut umum cacat hukum. Karena selama ini belum pernah ada dua tuntutan dicantumkan dalam satu berkas sekaligus.
"Formatnya secara formal cacat hukum meski dakwaannya akumulatif," kata Nur Zainab. Dalam persidangan tadi, jaksa menuntut Nurhayati empat tahun untuk pidana korupsi DPID di tiga kabupaten Nanggroe Aceh Darussalam, dan Minahasa, dan 10 tahun untuk pidana pencucian uang.
Untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang bersamaan dengan pasal tindak pidana korupsi. Jaksa memakai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Nurhayati.
Zainab menuding jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus kliennya tidak profesional. Pasalnya, jaksa tidak bisa membuktikan pencucian uang yang dilakukan Nurhayati. Apalagi di persidangan tidak ada fakta uang dalam rekening Nurhayati hasil pencucian uang.