Sidang Angelina Sondakh
KPK akan Usut Setoran ke Rektor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi yang mencuat dalam persidangan yang menyebutkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi yang mencuat dalam persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana dari Permai Group ke rektor-rektor terkait kepengurusan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas di Kemendiknas.
Informasi itu sebelumnya, terungkap melalui kesaksian mantan staf keuangan Permai Group, Clara Mauren saat bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan hal itu tentu akan divalidasi oleh institusinya.
"Informasi sekecil apapun akan divalidasi, apakah didukung bukti-bukti atau tidak," kata Johan Budi di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Sejauh ini, institusinya, lanjut Johan, terus mengembangkan penyidikan kasus Angelina tersebut. Dan kemungkinan akan membuka penyelidikan baru terkait kasus itu. Diantaranya dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya.
Meski mengenai keterlibatan pihak universitas, menurutnya, tengah diusut juga oleh pihak Kejaksaan Agung.
Seperti diberitakan, dalam persidangan yang digelar kemarin, Clara mengaku sering memberi hadiah uang ratusan juta rupiah ke rektor dan pembantu rektor universitas. Menurutnya, pemberian uang ke rektor dan pembantu rektor itu selalu dilakukan di akhir proyek.
Menurut keterangan Clara, ada 16 universitas yang proyeknya dipegang Grup Permai. Clara ditugasi mengawal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Brawijaya.
Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu mengaku ingat pernah mengajukan pengeluaran kas ke perusahaan untuk dibayarkan ke Rektor Universitas Negeri Malang (2009) dan Rektor Universitas Brawijaya (2009).
Sementara pembantu rektor dua yang pernah diajukan permohonan kas oleh Clara adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (2010) dan Universitas Negeri Malang (2009). Kisaran pengajuan kas Rp 400 juta-Rp 500 juta.
Clara menegaskan, pengajuan kas untuk pejabat di universitas biasa dilakukan. Cara itu bukan untuk mendapatkan proyek dari universitas tersebut karena pemberian dilakukan setelah proyek selesai. Pengajuan kas atas perintah Mindo Rosalina. Pengajuan untuk anggota Dewan dilakukan sebelum proyek berjalan.
"Supaya dana-dananya untuk universitas turun atau disetujui DPR," katanya.
Untuk dana support ke terdakwa Angie, Clara mengaku tak pernah mengajukan. Satu-satunya yang lewat Clara adalah pengajuan sumbangan korban Merapi sebesar Rp 10 juta.
Dia juga mengatakan, dari proyek di universitas itu, Grup Permai memperoleh keuntungan 40 persen dari nilai anggaran setiap universitas.