Sidang Angelina Sondakh
Aneh, Vonis Angie Abaikan Pasal Perampasan Harta Koruptor
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai tidak aneh vonis penjara 4 tahun 6 bulan terhadap Angelina Sondakh alias Angie dalam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai tidak aneh vonis penjara 4 tahun 6 bulan terhadap Angelina Sondakh alias Angie dalam kasus Kemenpora dan Kemendiknas.
Yang aneh, menurut Margarito, karena tuntutan jaksa sebelumnya menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kurang lebih mengenai perampasan harta koruptor.
"Saya tidak melihat lamanya hukuman penjara sebagai hal aneh. Yang aneh, malah luar biasa adalah tidak diterapkannya pasal 18 tadi padahal tuduhan Jaksa Penuntut Umum terbukti," kata Margarito ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (11/1/2013).
Menurut dia tidak diterapkannya Pasal 18 itu adalah pukulan telak terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Argumen hakim tentang tanggung jawab kolektif dalam pembahasan anggaran itu tidak logis," kata dia.
Margarito mempertanyakan apakah anggaran di Kemendiknas untuk sejumlah proyek yang dipersoalkan Jaksa bisa sebesar itu tanpa tindakan tindakan yang dituduhkan Jaksa terhadap Anggie?
"Sejujurnya argumen hakim yang menjadi dasar tidak diterapkannya Pasal 18 adalah sesuatu yang parah," ujarnya.
Klik: