Beban Ekonomi Indonesia Capai 231,2 Triliun Akibat Tembakau
Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi menegaskan pentingnya arti Peraturan Pemerintah PP Tembakau atau PP No. 109 Tahun 2012 Tentang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi menegaskan pentingnya arti Peraturan Pemerintah PP Tembakau atau PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bisa menekan biaya ekonomi negara.
Dikatakan Nafsiah, negara justru rugi dari peredaran dan penggunaan rokok dalam aspek penerimaan negara.
"Tembakau di Indonesia pada tahun 2010 menyebabkan pengeluaran sebesar 231,27 Triliun Rupiah. Sementara pendapatan negara dari cukai tembakau hanya Rp 55 triliun," ujar Nafsiah dalam konperensi pers yang dihadiri tribunnews.com, di Kementerian Komunikasi dan Koordinasi Informatika, Jumat (11/1/2013).
Pengeluaran negara tersebut antara lain pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan rawat jalan yang mencapai Rp 2,11 triliun, dan kehilangan produktifitas karena kematian prematur dan morbiditas dan disibilitas sebesar Rp 91,16 triliun.
Besarnya biaya pengobatan adalah untuk mengobati penyakit-penyakit yang muncul akibat tembakau. Diantaranya penyakit pernapasan, jantung, pembuluh darah, stroke, kanker dan gangguan janin.
PP tersebut terdiri atas delapan bab dan 65 pasal. Hal-hal yang diatur secara spesifik adalah kandungan nikotin, kemasan, peringatan kesehatan, kawasan tanpa rokok (KTR), perlindungan anak dan wanita hamil, pengendalian iklan pengawasan dan lainya.
PP tersebut disahkan setelah tiga tahun dalam pembahasan yang melibatkan organisasi masyarakat, profesi, lembaga legislatif serta 18 kementerian dan lembaga lainnya.