Gelar Pahlawan Nasional
Abdul Muthalib Sangadji Tak Jadi Pahlawan Nasional, Pemerintah Diminta Jelaskan Kriteria Penilaian
Aktivis nasional asal Maluku, Sandri Rumanama pertanyakan tidak masuknya nama Abdul Muthalib Sangadji dalam daftar tokoh penerima gelar pahlawan 2025
Ringkasan Berita:
- Tahun 2025, 10 tokoh menerima Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dari Pemerintah.
- Dalam daftar penerima anugerah pahlawan nasional tersebut, tidak tercantum tokoh dari Indonesia Timur, Abdul Muthalib Sangadji.
- Aktivis nasional asal Maluku, Sandri Rumanama mempertanyakan tidak masuknya nama Abdul Muthalib Sangadji dalam daftar tokoh penerima gelar pahlawan.
- Padahal Abdul Muthalib Sangadji sudah lama diusulkan, tapi hingga tahun ini, gelar kehormatan itu belum juga tiba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025) kemarin.
Suasana haru sangat terasa di Istana Negara saat penganuegerahan Gelar Pahlawan Nasional. Para keluarga Pahlawan Nasional ini banjir air mata, bahkan keluarga dari Pahlawan Nasional Marsinah sampai beberapa kali mencium bingkai foto Marsinah yang dipajang di Istana Negara.
Dalam daftar penerima anugerah pahlawan nasional tersebut, tidak tercantum tokoh dari Indonesia Timur, yakni Abdul Muthalib Sangadji.
Aktivis nasional asal Maluku, Sandri Rumanama pun mempertanyakan soal tidak masuknya nama Abdul Muthalib Sangadji dalam daftar tokoh penerima gelar pahlawan.
Padahal, kata Sandri, nama tokoh pergerakan asal Maluku itu sudah lama diusulkan, tapi hingga tahun ini, gelar kehormatan itu belum juga tiba.
Baca juga: Anugerah Gelar Pahlawan Nasional Wujud Penghormatan atas Jasa Tokoh Bangsa
Dia pun mengatakan pihaknya bersama Koalisi Organisasi Nasional dan Organisasi Timur Indonesia berencana menggelar konsolidasi nasional di Menteng, Jakarta, pada Rabu, 12 November mendatang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes serta meminta pemerintah untuk mengungkapan kriteria penetapan gelar pahlawan nasional.
“Pemerintah seakan menutup mata terhadap fakta perjuangan Abdul Muthalib Sangadji yang jelas-jelas memiliki kontribusi nyata dalam perjuangan kemerdekaan,” tegas Sandri Rumanama, Senin (10/11/2025).
Sandri menilai keputusan tersebut tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menunjukkan sikap birokrasi pusat yang masih kurang.
Menurutnya, Abdul Muthalib Sangadji memiliki catatan panjang dalam sejarah perjuangan bangsa. Ia aktif dalam berbagai gerakan melawan kolonialisme dan berafiliasi dengan Serikat Islam, sebuah organisasi besar yang turut mendorong semangat kemerdekaan.
“Pemerintah telah mengabaikan rekam jejak perjuangan yang terverifikasi sejarah,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Pahlawan Nasional, Menteri HAM Tetapkan Nama Gedung Kementerian HAM Jadi Gedung KH Abdurrahman Wahid
Namun di sisi lain, pemerintah biasanya menegaskan bahwa penetapan gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui proses panjang dan berlapis, melibatkan tim ahli sejarah, akademisi, dan lembaga terkait. Proses tersebut mempertimbangkan bukti-bukti historis, rekam jejak perjuangan, serta dampak nasional dari kiprah tokoh yang diusulkan.
“Ini bukan sekadar soal gelar ini soal harga diri dan keadilan sejarah,” jelas Sandri.
Meski begitu, banyak pihak berharap polemik ini bisa diselesaikan secara terbuka dan objektif. Karena penghargaan terhadap pahlawan, siapapun dan dari mana pun asalnya, seharusnya menjadi ruang pemersatu, bukan sumber kekecewaan baru bagi daerah-daerah yang merasa dilupakan sejarah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.