Sidang Angelina Sondakh
Masyarakat Jangan Kecewa, Masih ada Banding dan Kasasi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul meminta masyarakat jangan dulu menghujat putusan majelis hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul meminta masyarakat jangan dulu menghujat putusan majelis hakim terhadap Angelina Sondakh, sebab masih ada upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi.
"Seluruh pihak hendaknya bersabar terkait keputusan terhadap mantan Anggota Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang hanya divonis 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan tipikor Jakarta. Vonis itu baru putusan pengadilan tingkat pertama dan belum punya kekuatan hukum tetap," kata Ruhut Sitompul, di gedung DPR Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurut Ruhut, dibandingkan putusan terhadap kasus korupsi lainnya, putusan terhadap Angelina sudah diatas rata-rata hukuman yang mereka dapatkan yaitu sekitar 2 tahun. Lagipula berapapun lamanya putusan itu, tetap saja sudah tercatat bahwa dia pernah terlibat dalam kasus korupsi.
”Satu jam saja hukumannya, buat saya itu sudah merupakan vonis. Dia sudah divonis bersalah dan akan menjadi cacatnya seumur sisa hidupnya nanti. Jangan dibandingkan vonis itu dengan tuntutan jaksa yang 12 tahun. Jaksa bisa menuntut hukuman maksimal, tapi hakim mungkin ada pertimbangan lain,” tambahnya.
Ruhut mempertanyakan sikap KPK yang belum juga menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus yang banyak menyeret kader Partai Demokrat itu. Seharusnya menurut Ruhut dengan banyaknya keterangan saksi yang menyebutkan keterlibatan Anas dalam kasus itu sudah cukup bukti untuk menjadi Anas sebagai tersangka.
“Kan sudah banyak juga yang divonis bersalah dalam kasus itu, juga keterangan para saksi, seharusnya sih sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Harusnya ada keyakinan penyelidik dengan fakta seperti itu untuk segera menetapkan Anas menjadi tersangka, jangan selalu mengatakan masih kurang bukti,” tegasnya.
Meski demikian Ruhut masih berprasangka baik terhadap KPK. Mungkin jelasnya KPK mau mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya sehingga bisa dihukum maksimal.
”Kalau aku yang jadi pimpinan KPK, sudah masuk barang itu. Saya yakin dia pasti masuk, sabar saja,” tandas Ruhut.