Sabtu, 13 September 2025

Seskab Tidak Berhak Campuri Kinerja Kabinet

Sebagai Seskab, Dipo Alam tidak berhak untuk mencampuri kinerja kabinet. Tugas Seskab hanyalah memantau, mengevaluasi dan

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Seskab Tidak Berhak Campuri Kinerja Kabinet
Istimewa
Lily Wahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai Seskab, Dipo Alam tidak berhak untuk mencampuri kinerja kabinet. Tugas Seskab hanyalah memantau, mengevaluasi dan menganalisa kinerja kabinet untuk dilaporkan ke atasannya, dalam hal ini presiden.

"Tetapi dalam kasus pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan, Dipo sudah melebihi wewenangnya," ujar Lily Wahid didampingi kuasa hukumnya Saleh SH. MH, kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Menurut Lily, Seskab sudah mencampuri sampai bisa berkirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan. Padahal yang berwenang seharusnya presiden. Pertanyaannya, presidennya itu siapa, Dipo Alam atau SBY?

"Itulah yang saya sampaikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam pemeriksaan terhadap laporan pengaduan saya,” ujar Lily.

Lily mengatakan, jika Dipo Alam mengatakan tidak mengerti tentang UU Keuangan Negara, maka Dipo Alam harus tunjukkan pasal-pasal dimana Seskab mempunyai wewenang untuk mencampuri UU yang sudah disahkan bersama antara pemerintah dan DPR. Padahal, UU tersebut sudah mengikat.

“Nah disini saya menganggap, Dipo Alam telah melakukan ‘contempt of parliament’, penghinaan terhadap parlemen. Dimana sebuah UU yang sudah disahkan bersama, tetapi hanya oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang berposisi sebagai Seskab, bisa mencampuri, sehingga penyerapan anggaran di TNI Angkatan Laut menjadi tidak berjalan,” katanya.

Terkait dengan itu, Lily meminta sebaiknya Presiden SBY mengganti Dipo Alam sehingga kinerja pemerintah ke depannya, tidak berjalan tumpang tindih sebagaimana terjadi selama ini.

Menurut dia, Menteri Keuangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 10 Desember 2012 lalu, mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin mencabut pemblokiran itu, sebelum surat dari Dipo Alam ke Kementerian Keuangan dicabut.

“Atasi pernyataan Menkeu itulah, maka saya katakan, keduanya wajib dilaporkan karena tata kelola negara ini sudah rancu. Saya juga tadi meminta segera ke penyidik Polri agar segera memanggil Dipo Alam. Tujuannya agar masalah ini cepet selesai dan kami masing-masing pihak dapat bekerja dengan tenang. Terus terang saja, saya belum merasa tenang kalau Mabes Polri belum memanggil Dipo Alam dan melanjutkannya ke ranah hukum,” katanya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan