Berapa Lama Bayi Prematur Harus Dirawat di Rumah Sakit?
Umumnya, bayi prematur tidak langsung diizinkan pulang, melainkan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Berapa lama?
TRIBUNNEWS.COM - Setiap orangtua ingin anaknya lahir cukup bulan. Sayangnya, harapan itu kadang tidak sesuai kenyataan. Oleh berbagai sebab, si buah hati kadang harus lahir lebih dini alias prematur.
Nah, bayi dikatakan prematur bila dilahirkan sebelum usia kehamilan 37 minggu. Banyak yang menilai, bayi kecil atau yang berat badannya rendah dikatakan prematur, padahal bisa saja ia lahir cukup bulan. Jadi sebenarnya yang dimaksud bayi prematur itu lahir pada usia kehamilan sebelum 37 minggu.
Banyak faktor yang menjadi penyebab kelahiran prematur. Di antaranya ketuban pecah dini; ibu hamil dengan tekanan darah tinggi/hipertensi, preeklamsia; dan bayi lahir kembar, meski ada beberapa kelahiran prematur yang tidak diketahui penyebabnya.
Umumnya, bayi prematur tidak langsung diizinkan pulang, melainkan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Mengapa? Karena lahir belum waktunya, maka ada beragam kondisi yang menyebabkan si kecil belum siap untuk dirawat di rumah. Utamanya adalah organ tubuhnya belum sempurna/matang, sehingga belum dapat berfungsi optimal.
Lantas, berapa lamakah si kecil harus dirawat di rumah sakit? Jawabannya bergantung pada "usia" bayi. Semakin lama ia berada dalam kandungan, biasanya semakin singkat perawatannya. Kalau ia lahir pada usia kandungan 36 minggu, biasanya perawatannya tak terlalu lama, tapi kalau lahir di usia 28 minggu bisa saja perawatannya mencapai satu bulan.
Selain juga bergantung pada kondisi si bayi, apakah ia mengalami gangguan atau komplikasi lain, semisal lahir prematur dengan kelainan jantung, mata, atau lainnya. Adanya gangguan tentu mengharuskan bayi mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lama.