Kamis, 13 November 2025

Menkes Tegaskan Tak Boleh Ada Rumah Sakit Tolak Pasien yang sedang Memerlukan Pertolongan Darurat

Budi Gunadi telah berkomunikasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk memberikan akses pelayanan kepada siapapun yang dalam kondisi darurat

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PERTOLONGAN UNTUK PASIEN - Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat ditemui awak media usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Budi menegaskan tidak boleh ada Rumah Sakit yang tolak pasien dalam kondisi darurat. 

Ringkasan Berita:
  • Menkes menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak memberikan pertolongan kepada pasien apalagi pasien yang membutuhkan pertolongan darurat
  • Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk menerima pasien tanpa alasan apapun
  • Saat dilarikan ke Rumah Sakit warga Baduy sempat ditolak karena tidak memiliki KTP

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak memberikan pertolongan kepada pasien apalagi pasien yang membutuhkan pertolongan darurat.

Penegasan itu disampaikan oleh Budi Gunadi merespons soal adanya insiden penolakan oleh salah satu Rumah Sakit terhadap warga Baduy Dalam bernama Repan (16) yang menjadi korban begal di Jakarta Pusat.

Baca juga: Ini Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tanpa Jenjang yang Diinginkan Menkes, Bisa Langsung ke RS Tipe B

"Ya, Seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis itu tidak boleh ditolak ya," kata Budi saat ditemui awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Terkini, Budi Gunadi bahkan menyatakan telah berkomunikasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Ali Mukti untuk memberikan akses pelayanan kepada siapapun yang berada dalam kondisi darurat.

Baca juga: ​Menkes Protes Sistem Berjenjang Rujukan BPJS Kesehatan yang Tak Efisien: Keburu Wafat Nanti Dia

Dia meminta, agar seluruh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk menerima pasien tanpa alasan apapun.

"Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron harusnya bisa dibicarakan dengan di rumah sakit daerah, agar diterima," kata Budi Gunadi.

"Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti kita (terima)," tandas Budi Gunadi.

Seperti diketahui, Warga Baduy Dalam asal Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban pembegalan di kawasan Rawasari, CempakaPutih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).

Korban yang bernama Repan datang ke Jakarta untuk berjualan madu dan aksesori khas adat Baduy. 

Namun, ia diserang empat orang tak dikenal yang merampas barang berharganya.

Repan mengalami luka di tangan kiri karena sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku.

Saat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, Repan sempat ditolak karena tidak memiliki KTP. 

Baca juga: Warga Baduy Korban Begal Ditolak Berobat di RS karena Tak Punya KTP, Ini Tanggapan BPJS

Selain kehilangan uang Rp 3 juta dan 10 botol madu dagangannya, Repan harus berjalan kaki untuk menyambangi kenalannya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat agar mendapat pertolongan. 

Repan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ukrida untuk mendapat pengobatan dengan biaya ditanggung orang lain. 

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit harus segera menangani pasien

Nama rumah sakit yang menolak menangani Repan pun diminta untuk dibuka ke publik. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved