Minggu, 31 Agustus 2025

Para Terpidana Korupsi Alkes Berau Ijin Sakit

Sakit masih menjadi alasan umum yang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Para Terpidana Korupsi Alkes Berau Ijin Sakit
Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Rudy Hartwan Manurung

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNNEWS.COM TANJUNG REDEB,  –Sakit masih menjadi alasan umum yang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. Termasuk di Kabupaten Berau, seperti saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb memanggil para terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Abdul Rivai, Kabupaten Berau.

Berawal dari Said Amri yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap. Said Amri mangkir saat pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

Menyusul kemudian Dahlan yang juga divonis bersalah dalam kasus yang sama dan upaya hukumnya juga ditolak MA, Dahlan yang masih menjabat sebagai bendahara di rumah sakit plat merah ini juga mengajukan penangguhan eksekusi dengan alasan sakit.

“Selain itu, dalam suratnya, Dahlan juga mengajukan penundaan dengan alasan akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Redeb, Rudy Hartawan Manurung saat ditemui Tribun News Network di ruang kerjanya, Senin (4/3/2013).

Namun permohonan penundaan eksekusi ditolak secara tegas oleh Kajari. Pasalnya, menurut Kajari upaya hukum biasa maupun luar biasa seperti PK tidak menghalangi proses eksekusi. Selain itu, kata Kajari, berdasarkan laporan Intelejen Kejari, Dahlan tidak sedang sakit dan masih beraktivitas seperti biasa.

“Kita akan siapkan surat pemanggilan yang kedua, kalau terpidana masih tidak kooperatif, maka kami akan melakukan upaya penahanan secara paksa,” tegas Rudy. Bahkan pihak Kejari juga akan melakukan pemanggilan kepada dokter yang mengeluarkan surat izin sakit kepada Dahlan.

“Karena dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dr Ridana Wibawa tidak menyebutkan secara rinci, jenis penyakitnya apa. Dan dari laporan intelejen kami, Dahlan ini masih beraktivitas seperti biasa,” ujarnya seraya menambahkan, dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut merupakan dokter spesialis penyakit dalam.

Said Amri dan Dahlan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan diperkuat dengan putusan MA dalam kasus pengadaan alkes melalui program Revolving Fund Sistem (RFS) atau pendanaan bergulir dari Pemkab Berau.

Pengelolaan RFS tersebut dipersoalkan oleh pihak penyidik Kejaksaan karena sejumlah dana yang didapat dari keuntungan pengelolaan RFS dibagikan kepada seluruh pegawai RSUD yang berjumlah 300 orang dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) akibatnya negara mengalami sebesar Rp 370.549.075.00.

Berdasarkan salinan putusan MA kepada Pengadilan Negeri dan Kejari Tanjung Redeb, Said Amri dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 5 bulan dengan denda Rp 50.000.000, subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar  biaya perkara Rp 1.120.000 vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terpidana Dahlan hanya vonis yang diterima Dahlan lebih rendah 1 bulan.

Said Amri sendiri telah dieksekusi oleh pihak Kejari dan langsung ditahan pada hari Kamis (4/3/2013), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Kejari sebanyak dua kali dengan alasan sakit.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan