UKM yang Jualan di E-Commerce Bakal Dijanjikan Keringanan Pajak oleh Sri Mulyani
"Pemerintah tetap melakukan satu paket insentif seperti penurunan pph final untuk UKM, karena banyak sekali yg masuk di dalam e-commerce digital ini"
Laporan Wartawan Tribunnews, Adiatma Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum selesai menggodok regulasi terkait e-commerce. Tujuan diberikan aturan khusus agar perkembangan e-commerce di dalam negeri tetap terjaga tanpa merugikan berbagai pihak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan UKM yang ikut di dalam e-commerce bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPH). Tujuannya untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
"Pemerintah tetap melakukan satu paket insentif seperti penurunan pph final untuk UKM, karena banyak sekali yg masuk di dalam e-commerce digital ini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Menurut Sri Mulyani jika UKM dalam negeri bisa berkembang di e-commerce, akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya kata Sri Mulyani pesaing UKM lokal adalah barang-barang impor.
Baca: Mobil LCGC dan Low MPV Diprediksi Masih Jadi Favorit Konsumen Otomotif di Tahun 2018
Baca: Haier G51, Smartphone Praktis Harga di Bawah Rp 1 Juta
"Meningkatkan daya saing terhadap barang-barang dari impor sehingga para pelaku usaha kecil meningkat dan memasukan dirinya platform digital," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini menjelaskan butuh revisi peraturan pemerintah untuk memberikan insentif pajak UKM di e-commerce. Sri Mulyani belum memutuskan angka PPH yang tepat bagi UKM lokal ke depannya.
"Kalau seperti penurunan PPH final untuk UKM kita butuh revisi dari PP (peraturan pemerintah)," papar Sri Mulyani.