Warga Jepang Pembawa Narkoba Lewat Bandara Minangkabau Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Jepang karena terbukti menyelundupkan narkotika.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Jepang, Masaru Kawada (73), karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Kawada langsung berencana untuk naik banding dan tak terima hukuman tersebut.
"Sebagai negara yang menganut agama Islam hukuman ini apakah benar nggak ya? Saya akan naik banding tentu saja karena saya tidak bersalah," kata Kawada kepada wartawan FujiTV Jepang yang menanyakan sikap dan rencananya mendatang.
Syusida Lastri, kuasa hukum terdakwa, juga menyatakan keberatan atas keputusan hakim dan meminta banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Seharusnya, kata Syusida, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 UU Narkotika.
"Dalam kasus ini, klien kami tidak mengetahui telah membawa barang haram tersebut," ujar Syusida, Rabu (20/5/2015).
Hakim Ketua Jon Effreddi, menjatuhkan hukuman jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prihalda dan Amrizal sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
"Tersangka terbukti secara hukum telah melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Hukuman seumur hidup dengan pertimbangan selama ini Kawada selalu bersikap kooperatif dan sopan dalam proses persidangan, serta lanjut usia.
Pihak konsulat Jepang tidak memberikan bantuan hukum, namun hanya bersifat mengawasi dan melihat perkembangan hukuman tersangka.
"Tidak ada intervensi dari konsulat Jepang," ungkap Syusida.
Tersangka mengaku akan mendonorkan organ tubuhnya jika hukumannya diatas lima tahun.
Masaru ditangkap oleh Bea Cukai Bandara Internasional Minangkabau (BIM), 22 November 2014 sekitar pukul 08.15 WIB karena membawa narkotika jenis sabu yang akan diberikan kepada seseorang di Padang.