Amerika Desak PBB Beri Sanksi, Korea Utara Ancam Lakukan Balas Dendam Setimpal
"Jika AS sungguh mengupayakan resolusi ilegal dan melanggar hukum untuk memberlakukan sanksi yang lebih keras,"
Penulis:
Ruth Vania C
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, PYONGYANG - Korea Utara mengancam akan melakukan balas dendam yang setimpal kepada Anerika Serikat atas desakannya kepada PBB soal pemberian sanksi untuk Korea Utara.
Dewan Keamanan PBB akan mengumpulkan suara untuk menentukan resolusi pemberian sanksi terhadap Korea Utara, Senin (11/9/2017).
Pengumpulan suara tersebut menyusul uji senjata nuklir yang belum lama ini dilakukan Korea Utara pada 3 September lalu.
Rancangan resolusi tersebut berisi permintaan AS kepada Dewan Keamanan PBB untuk memberlakukan sanksi baru untuk Korea Utara atas uji nuklir yang terus dilakukan.
Baca: Presiden Rusia: Perang Dengan Korea Utara Picu Bencana, Beri Sanksi Juga Tak Guna
Hal itu kemudian direspons Kementerian Luar Negeri Korea Utara yang menilai Amerika Serikat sudah "kebakaran jenggot" sampai memainkan isu uji nuklir kepada Dewan Keamanan PBB.
Menurut Korea Utara, desakan Amerika Serikat kepada PBB itu hanyalah upaya AS untuk mempertahankan diri dari ancaman.
"Jika AS sungguh mengupayakan resolusi ilegal dan melanggar hukum untuk memberlakukan sanksi yang lebih keras," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Utara.
"Pemerintah Korea Utara akan memastikan AS harus mendapatkan balas dendam yang setimpal," lanjut pernyataan tersebut.
Baca: Gadis Ini Tewas Bersimbah Darah Akibat 5 Kemasan Ekstasi Meledak di Dalam Perutnya
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Korea Utara juga mengancam pemerintah setempat akan menindak AS lebih tegas dari sebelumnya.
”Korea Utara telah mengembangkan dan menyempurnakan senjata termo-nuklir bertenaga besar sebagai alat untuk mencegah upaya perang dan ancaman nuklir yang terus meningkat dari AS," kata Kementerian Luar Negeri Korea Utara.
Rusia dan Tiongkok sebenarnya juga memiliki hak veto dalam resolusi tersebut.