Kasus Ahok
Ini Alasan Kejagung Tidak Tahan Ahok
Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dari Bareskrim Polri.
Lantaran tidak ditahan, maka Ahok bisa beraktivitas seperti biasa yakni melanjutkan kampanye menemui pendukungnya di Rumah Lembang.
Ke depan, Ahok hanya tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kapuspenkum Kejagung, M Rum membenarkan Ahok tidak ditahan atas alasan pertimbangan diantaranya kooperatif.
"Prosesi tahap dua sudah selesai dilakukan, kami memang tidak melakukan penahanan pada tersangka, karena penyidik Bareskrim sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini masih berlaku," ungkap M Rum di Kejagung.
M Rum melanjutkan lantaran oleh penyidik Bareskrim selama proses penyidikan Ahok tidak ditahan maka sesuai dengan SOP, Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan.
"Sesuai SOP di kami kalau penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan, kami juga. Jaksa peneliti juga berpendapat tidak menahan Ahok karena tersangka selama di Bareskrim selalu kooperatif," tambah M Rum.