Senin, 1 September 2025

Polisi Mengancam Penyebar Video Mesum Alumni UI dengan Pasal Pidana

"Kami sudah berkordinasi dengan UI, dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud."

Editor: Choirul Arifin
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Polresta Depok telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia (UI), untuk mendalami kasus tersebarnya video mesum di media sosial yang diperankan oleh Hanna Anisa, alumni kampus tersebut.

Selain mendalami akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut, polisi juga akan meminta keterangan kedua pemeran di video mesum tersebut untuk klarifikasi.

"Kami sudah berkordinasi dengan UI, dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud. Nantinya kita perlu meminta klarifikasi juga dari orang yang ada di dalam video itu. Terutama bagaimana video itu bisa tersebar di dunia maya," tutur Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2017).

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami di mana video tersebut diambil, dan kapan video direkam.

"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," imbuhnya.

Baca: Tubuh Korban Gosong Saling Bertumpuk dan Melepuh karena Luka Bakar

Baca: Soal Penutupan Alexis, Anies Baswedan: Saya Tak Perlu Didesak

Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia, atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.

"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.

Pengedar video bisa dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara. 

Reporter: Budi Malau

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan