Tragedi Bullying Siswa SMP di Tangsel, MUI Serukan Pendidikan Berbasis Nilai Moral dan Agama
Siswa SMPN 19 Tangsel tewas diduga akibat bullying. MUI serukan pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
Ringkasan Berita:
- MH (13), siswa SMPN 19 Tangsel, meninggal usai diduga jadi korban bullying sejak awal masuk sekolah.
- MUI menyampaikan duka cita dan menekankan pentingnya pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
- Pihak sekolah, kepolisian, dan keluarga korban turut menyampaikan pandangan atas kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, Banten, meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan atau bullying sejak awal masuk sekolah. Tragedi ini memunculkan keprihatinan publik sekaligus sorotan terhadap ekosistem pendidikan yang seharusnya aman bagi anak.
Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI, Dr Siti Ma’rifah, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya MH.
Ia menegaskan, peristiwa ini harus menjadi perhatian serius karena telah menimbulkan korban jiwa.
Siti mendorong agar pelaku tetap diproses hukum meski masih di bawah umur, sesuai dengan Pasal 59A Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pendampingan dalam proses hukum agar tidak menimbulkan kekerasan baru terhadap terduga pelaku.
“Jika peristiwa ini sudah terjadi apalagi menimbulkan korban jiwa dan penanganan kasus/perundungan bullying ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pasal 59A Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Siti Ma'rifah kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Lebih jauh, Siti menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak untuk membentuk karakter, mendapatkan ilmu, dan berinteraksi dengan lingkungan sosial.
Ia menilai tragedi ini menunjukkan perlunya kerja sama antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat dalam membimbing serta mendampingi anak.
“Peran tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi bagian penting membangun ekosistem pendidikan ramah anak yang berbasis nilai-nilai agama dan etika, moral bangsa,” pungkasnya.
Baca juga: Nasib Anggota Polda NTT yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang, Disanksi PTDH
Kronologi Kasus
Perundungan terhadap MH diduga terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Korban pernah mengalami pemukulan, lalu kembali dianiaya pada 20–25 Oktober 2025 oleh teman sebangku dan sejumlah siswa lain.
MH diduga dipukul menggunakan kursi besi hingga mengalami luka parah di bagian kepala, yang kemudian menyebabkan penurunan fungsi tubuh dan akhirnya meninggal setelah dirawat intensif di RS Fatmawati.
MH Sakit, Terduga Pelaku Tertekan
Kepala SMPN 19 Tangsel, Frida Tesalonik, menjelaskan bahwa MH tercatat beberapa kali tidak masuk sekolah karena sakit, sementara terduga pelaku berinisial R kini mengalami tekanan psikologis yang cukup berat hingga sempat meminta untuk masuk pesantren; kondisi ini, menurut Frida, menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap kesehatan fisik dan mental siswa agar lingkungan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak.
Sikap Polisi
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menegaskan kasus bullying yang menewaskan MH ditangani profesional sesuai hukum, dengan enam saksi guru dan siswa sudah diperiksa.
Karena melibatkan anak di bawah umur, maka proses dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan psikologis dan hukum.
Majelis Ulama Indonesia
MUI
perundungan
bullying
SMPN 19 Tangerang Selatan
SMPN 19 Tangsel
pendidikan moral
nilai-nilai agama
| Siap-siap! MUI Bakal Keluarkan Panduan Umat Gunakan AI Cari Rujukan Agama |
|
|---|
| Indonesia Bakal Kirim 20 Ribu TNI ke Gaza, MUI: Jangan Sampai Masuk Jebakan Amerika Serikat |
|
|---|
| Korban Bully di SMPN 19 Tangsel Sempat 7 Kali Izin Tidak Masuk Sekolah, Ini Alasannya |
|
|---|
| Kepsek SMPN 19 Tangsel Bantah Sekolah Tidak Perduli Kasus Dugaan Bully: Guru dan Siswa Menjenguk |
|
|---|
| Puan Minta Kasus Bullying di Sekolah Tak Boleh Terulang: Ini Sudah Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.