Kamis, 20 November 2025

Demo di Jakarta

23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus aksi demonstrasi Agustus 2025.

Kompas.com
SIDANG PERDANA - Potret Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 23 terdakwa demo akhir Agustus 2025 akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok. 

Ringkasan Berita:
  • Akan jalani sidang beragenda mendengarkan dakwaan
  • Kasus terbagi dalam tiga perkara
  • 21 terdakwa dijerat pasal KUHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus aksi demonstrasi Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.

"Kasus demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa 23 orang. Agenda pembacaan dakwaan," ujar Sunoto.

23 orang terdakwa tersebut terbagi dalam dua perkara.

Pertama, perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, memuat 21 terdakwa yang dijerat pasal pidana dalam KUHP.

Baca juga: PKS Nilai Akar Demo Akhir Agustus karena Beratnya Beban Hidup Masyarakat

Adapun 21 terdakwa tersebut yakni:

  1. Eka Julian Syah Putra
  2. M Taufik Efendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhammad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Triyatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
  20. Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
  21. Salman Alfaris

Perkara kedua, Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, terdapat dua terdakwa, yakni:

22. Arpan Ramdani

23. Muhammad Adriyan

PN Jakpus pun sebelumnya telah menerima pelimpahan perkara 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan yang didakwa dengan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Tim Pencari Fakta Komnas HAM Sudah Panggil Polisi dan Sejumlah Pejabat Usut Demo Akhir Agustus 2025

Sidang perdana Wawan Hermawan dijadwalkan pada Senin (14/11/2025).

Dengan demikian ada 24 orang terdakwa yang berkas kasusnya telah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.

Aksi dipicu protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.

Namun, di beberapa daerah, aksi itu banyak yang berujung ricuh sehingga mengakibatkan korban dan perusakan fasilitas umum. 

Setelahnya, sebanyak 997 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Polisi menjerat mereka atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari perusakan, kekerasan terhadap aparat, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved