Selasa, 28 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa: Tidak ada Nama Ahok dalam Dakwaan

Dari dakwaan Irman dan Sugiharto KPK hanya menguraikan 23 nama-nama anggota DPR RI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Calon Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbicara kepada pers di salah satu mal kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan 60 anggota DPR RI menerima uang hasil korupsi pengadasan KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012.

Dari dakwaan Irman dan Sugiharto KPK hanya menguraikan 23 nama-nama anggota DPR RI sementara 37 nama lainnya belum.

Ketika dikonfirmasi, Jaksa Irene Putrie menegaskan tidak ada nama bekas Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Golkar Basuki Tjahaja Purnama.

"Setahu saya tidak ada ya," kata Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Irene mengatakan pihaknya tidak merinci nama-nama 37 nama-nama anggota lainnya karena dakwaan tersebut adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri bukan dakwaan Komisi II DPR RI.

Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). (Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso)

"Bisa, karena dakwaan kita kan bukan Komisi 2 ya. Dakwaan kita Irman dan Sugiharto. Ini masalah dakwaan saja, dakwaan kita ke sini dulu bukan orang yang tadi menerima keuntungan," kata Jaksa Irene.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Daftar Nama

Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP setebal 24.000 halaman dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP setebal 24.000 halaman dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved