Sabtu, 6 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Sita Dokumen dari Kantor Pengacara Rudi Alfonso Terkait Keterangan Tidak Benar Miryam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menggeledah kediaman Miryam S Haryani‎ di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Editor: Adi Suhendi
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menggeledah kediaman Miryam S Haryani‎ di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Pada hari yang sama, penyidik KPK pun menggeledah kantor advokat Alfonso and ‎Patner di The H Towe lantai 15, Rasuna Said, Kavling 20 Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ‎dari penggeledahan di kantor Rudi Alfonso, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.

"‎Ada beberapa dokumen penting yang kami sita," ungkap Febri, Rabu (26/4/2017) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ini, pebnyidik masih mempelajari berbagai dokumen yang berhasil disitanya.

"Sekarang dokumen itu masih dipelajari oleh penyidik terkait perkara memberikan keterangan yang tidak benar," katanya.

Febri menambahkan selain menggeledah rumah Miryam dan kantor Rudi Alfonso‎ ternyata penyidik juga menggeledah rumah seorang saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Tangerang Selatan.

Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan