Korupsi KTP Elektronik
KPK Sita Dokumen dari Kantor Pengacara Rudi Alfonso Terkait Keterangan Tidak Benar Miryam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menggeledah kediaman Miryam S Haryani di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menggeledah kediaman Miryam S Haryani di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Pada hari yang sama, penyidik KPK pun menggeledah kantor advokat Alfonso and Patner di The H Towe lantai 15, Rasuna Said, Kavling 20 Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan di kantor Rudi Alfonso, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
"Ada beberapa dokumen penting yang kami sita," ungkap Febri, Rabu (26/4/2017) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ini, pebnyidik masih mempelajari berbagai dokumen yang berhasil disitanya.
"Sekarang dokumen itu masih dipelajari oleh penyidik terkait perkara memberikan keterangan yang tidak benar," katanya.
Febri menambahkan selain menggeledah rumah Miryam dan kantor Rudi Alfonso ternyata penyidik juga menggeledah rumah seorang saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Tangerang Selatan.
Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.