Senin, 15 September 2025

Mahfud MD: Problem Sistem Hukum Kita Ada di Penegakannya

"Mafia uang maupun politisasi masih sangat mengganggu penegakan hukum di Indonesia."

Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/KompasTV
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ditemui usai dilantik sebagai anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP-PIP di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan buruknya hukum di Indonesia terletak pada masalah penegakannya sebagai subsistem bukan pada sistemnya itu sendiri.

Hal itu dikatakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut saat memberi kuliah umum di Pasca Sarjana Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu (9/8/2017).

Dalam kuliah umum yang berjudul "Pendidika Hukum Berwawasan Kebangsaaan tersebut Mahfud mengatakan bahwa dengan mengacu pada Friedman tentang pembangunan sistem hukum ada tiga subsistem utama yang harus dibereskan.

"Pertama, legal substance atau isi aturan-aturan hukum. Kedua, legal structure atau lembaga dan aparat penegak hukum. Ketiga, legal culture atau budaya hukum masyarakat," ungkapnya.

Dikatakan oleh Mahfud bahwa masalah utama kita ada di legal structure yakni lemahnya penegakan hukum oleh aparat, dunia peradilan kita yang disangga oleh empat aparat penegak hukum yakni hakim, jaksa, polisi, dan advokat masih diwarnai watak koruptif dan kolutif.

"Mafia uang maupun politisasi masih sangat mengganggu penegakan hukum di Indonesia."

Baca: Polisi Datang ke TKP 25 Menit Setelah MA Dikeroyok, Ini Alasannya

Selain itu ditambahkannya, "Hukum kita dalam artiannya sebagai pengaturan menurut saya sudah bagus. Kita sudah mengadopsi hampir semua ide yang bagus tentang pembangunan hukum menjadi isi hukum kita. Masalahnya ada di penegak hukum yang bermental bobrok," tekan Mahfud MD pada kuliah umum tersebut.

Budaya hukum kita juga tidak jelek-jelek amat. Meskipun ada yang mengatakan bahwa budaya hukum masyarakat Indonesia adalah tidak tertib dalam berhukum tetapi masyarakat Indonesia tidak menjadikan hukum sebagai sarana mencari menang kalah dalam permisugan melainkan menjadikan sebagai sarana membangun harmoni, kerukunan, dan kedamaian

"Masyarakat kita berjiwa restorative justice dalam berhukum," ujar Mahfud lagi.

Oleh sebab itu, kata Anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila tersebut, fokus kita dalam bidang hukum adalah membenahi aparat dan berbagai orang yang bekerja dalam dunia penegakan hukum.

"Sistem hukumnya tak perlu perubahan radikal, materinya sudah bagus dan komprehensif. Kita perbaiki sistem itu secara gradual saja, tak perlu radikal", imbuhnya.

Menteri Pertahanan di Era Presiden Abdurrahman Wahid itu juga menegaskan bahwa nasionalisme Indonesia ke depannya harus dibangun dengan basis keadilan sosial dan keadilan hukum.

"Dulu nasionalisme kita diasumsikan sebagai perang melawan bangsa lain yang ingin menjajah Indonesia. Sekarang ini kalau kita melihat kepada Indonesia bukan lagi perang melawan bangsa lain melainkan perang melawan ketidakadilan di tubuh bangsa kita sendiri," paparnya.

Mahfud menandaskan juga bahwa hancurnya bangsa-bangsa dan negara-negara besar berdasar catatan sejarah kebanyakan karena merajalelanya ketidakadilan di tubuh bangsa dan negara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan