Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Kordinasi Dengan Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto di PTUN

"Jadi imigrasi menjalankan tugas UU sebenarnya jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dnegan pencegahan ke luar negeri,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum puas dengan kemenangnannya di Praperadilan dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, kini Ketua DPR, Setya Novanto melayangkan gugatan mengenai pencegahan dirinya ke luar negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Informasi yang dikutip dari Mahkamah Agung (MA), Jumat 20 Oktober 2017, gugatan itu terdaftar hari ini di PTUN Jakarta.

Dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT itu, Setya Novanto menggugat Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.

Baca: Fadli Zon Beri Catatan Agar Densus Tipikor Tidak Dijadikan Alat Politik

Dalam tuntutannya, Setya Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto.

Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui informasi tersebut termasuk siapa tergugat dalam gugatan tersebut.

Baca: Kemenhub Sosialisasi Rancangan Aturan Taksi Online di Tujuh Kota

"Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima jadi secara subtansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga turut tergugat," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan pencegahan keluar negeri yang dilakukan imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dipastikan berdasarkan kepada kewenangan KPK dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b UU nomor 30 tahun 2002.

"Jadi di UU KPK sangat clear sebenarnya KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri. Jadi imigrasi menjalankan tugas UU sebenarnya jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dnegan pencegahan ke luar negeri," tegas Febri.

Baca: Kementerian PUPR Akan Mulai Lelang Proyek November 2017

Terlebih sesuai dengan putusan praperadilan permohonan pencegahan keluar negeri Setya Novanto tidak dikabulkan hakim.

Febri mengaku KPK nantinya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kalaupun digugat imigrasi saja tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK tentu kita akan koordinasi. Karena pencegahan keluar negeri bukan hanya ke Setya Novanto tapi beberapa pihak lain dalam kasus E-KTP dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kita tangani," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan