Korupsi KTP Elektronik
Ketika KPK dan Setya Novanto Sama-sama Berlindung di MK, Siapa Pemenang?
Pihak kuasa hukum Novanto menggugat dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Kemarin kan kami masih reses. Reses kemarin pikiran teman-teman termasuk pansus angket kan pada umumnya ke dapil," tuturnya.
Menurut Eddy, pansus terus menerima pengaduan dan laporan serta melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimiliki. Ia berharap pansus bisa menyelesaikan masa kerjanya di masa sidang ini.
"Supaya nanti tidak berpanjang-panjang dan tidak terlalu lama," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus hak angket KPK, Agun Gunandjar usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Di samping itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya masih berupaya menghadirkan pimpinan KPK dalam rapat Pansus untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan.
Ia menuturkan, pihaknya belum memiliki agenda lain dalam waktu dekat.
Pansus tengah menyusun laporan kesimpulan dan rekomendasi sambil menunggu kehadiran pimpinan KPK.
Apakah KPK akan kalah akal memanggil Setya Novanto untuk diperiksa dalam kasus e-KTP?
Atau sebaliknya, Setya Novanto akan tampil kembali sebagai pemenang seperti kala memenangkan praperadilan yang meloloskannya dari status tersangka saat pertama kali KPK menjeratnya di kasus e-KTP?
Mari kita saksikan perjalanan kedepan bagaimana akhir kisah ini. (*)