Minggu, 7 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ketika KPK dan Setya Novanto Sama-sama Berlindung di MK, Siapa Pemenang?

Pihak kuasa hukum Novanto menggugat dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah massa berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (13/11/2017). Demonstran mendesak KPK segera menangkap dan menahan Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Kemarin kan kami masih reses. Reses kemarin pikiran teman-teman termasuk pansus angket kan pada umumnya ke dapil," tuturnya.

Menurut Eddy, pansus terus menerima pengaduan dan laporan serta melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimiliki. Ia berharap pansus bisa menyelesaikan masa kerjanya di masa sidang ini.

"Supaya nanti tidak berpanjang-panjang dan tidak terlalu lama," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus hak angket KPK, Agun Gunandjar usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Di samping itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya masih berupaya menghadirkan pimpinan KPK dalam rapat Pansus untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan.

Ia menuturkan, pihaknya belum memiliki agenda lain dalam waktu dekat.

Pansus tengah menyusun laporan kesimpulan dan rekomendasi sambil menunggu kehadiran pimpinan KPK.

Apakah KPK akan kalah akal memanggil Setya Novanto untuk diperiksa dalam kasus e-KTP?

Atau sebaliknya, Setya Novanto akan tampil kembali sebagai pemenang seperti kala memenangkan praperadilan yang meloloskannya dari status tersangka saat pertama kali KPK menjeratnya di kasus e-KTP?

Mari kita saksikan perjalanan kedepan bagaimana akhir kisah ini. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan