Korupsi KTP Elektronik
Saking Tebalnya Hingga Dibawa Pakai Troli, Ini Isi Dakwaan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memasukkan semua dokumen penting dalam surat dakwaan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memasukkan semua dokumen penting dalam surat dakwaan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Alhasil, surat dakwaan tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut sangat tebal bahkan untuk membawanya diperlukan bantuan troli.
Baca: Wiranto Sebut Posisi Panglima TNI Bukan ‘Arisan’ atau ‘Urut Kacang’
"Saya tidak tahu pasti tebalnya, memang kami lampirkan semua dokumen-dokumen yang disyaratkan KUHAP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh
Febri melanjutkan tidak hanya dokumen, keterangan saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setya Novanto turut disisipkan jaksa penuntut dalam surat dakwaan tersebut.
Baca: Polisi Tolak Permintaan Setya Novanto Hentikan Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik
"Kemudian berita acara penyitaan, berita acara penahanan dan proses-proses lainnya sepanjang proses di penyidikan, termasuk daftar-daftar barang bukti," tambah Febri.
Baca: KPK Periksa 99 Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto
Diketahui, KPK akhirnya melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berkas tersebut dikirim setelah sebelumnya KPK menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.