Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saking Tebalnya Hingga Dibawa Pakai Troli, Ini Isi Dakwaan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memasukkan semua dokumen penting dalam surat dakwaan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memasukkan semua dokumen penting dalam surat dakwaan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Alhasil, surat dakwaan tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut sangat tebal bahkan untuk membawanya diperlukan bantuan troli.

Baca: Wiranto Sebut Posisi Panglima TNI Bukan ‘Arisan’ atau ‘Urut Kacang’

"Saya tidak tahu pasti tebalnya, memang kami lampirkan semua dokumen-dokumen yang disyaratkan KUHAP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh

Febri melanjutkan tidak hanya dokumen, keterangan saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setya Novanto turut disisipkan jaksa penuntut dalam surat dakwaan tersebut.

Baca: Polisi Tolak Permintaan Setya Novanto Hentikan Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik

"Kemudian berita acara penyitaan, berita acara penahanan dan proses-proses lainnya sepanjang proses di penyidikan, termasuk daftar-daftar barang bukti," tambah Febri.

Baca: KPK Periksa 99 Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto

Diketahui, KPK akhirnya melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berkas tersebut dikirim setelah sebelumnya KPK menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan