Korupsi KTP Elektronik
Besok, KPK Siap Berikan Jawaban di Praperadilan Setya Novanto Jilid II
Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berhadapan dengan kubu Setya Novanto (SN)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berhadapan dengan kubu Setya Novanto (SN) tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (8/12/2017).
Sesuai agenda sidang, KPK akan memberikan jawaban selaku pihak termohon dalam praperadilan itu. Sementara pada Selasa mendatang (12/12/2017), KPK baru akan memberikan kesaksian.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk lanjutan sidang praperadilan besok, pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI tersebut.
Baca: Rumah Dinasnya Kebanjiran, Tidak Disangka Begini Komentar Bupati Bolaang Mongondow Timur
"Di sidang tadi, KPK sudah datang mendengarkan permohonan SN. Besok direncanakan KPK akan menjawab lengkap. Kami juga berencana hadirkan bukti dan saksi untuk meyakinkan penyidikan kedua terhadap SN dilakukan benar sesuai hukum acara yang berlaku," tegas Febri.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi juga mengamini KPK akan menghadirkan bukti baru pada persidangan besok.
Untuk saksi dan ahli, KPK akan menyediakan sebanyak lima orang. Dua saksi fakta, sementara tiga sisanya adalah ahli.
Bahkan setiadi juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk memenangi sidang praperadilan itu.
Dalam agenda memberi materi jawaban, KPK lanjut Setiadi, sudah menyiapkan dalil hukum dengan maksimal demi mementahkan dalil hukum dari kubu Setya Novanto.