Rabu, 27 Agustus 2025

Pembubaran HTI

Pria Berpeci dan Berbaju Putih Penuhi Sidang Gugatan Pembubaran HTI di PTUN

Pembacaan duplik dibacakan okeh kuasa hukum tergugat, Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, serta beberapa kuasa hukum lainnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Suasana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (3/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya, Kamis (4/1/2018).

Dalam sidang kali, pihak tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM, membacakan duplik.

Pembacaan duplik dibacakan okeh kuasa hukum tergugat, Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, serta beberapa kuasa hukum lainnya.

Sidang sedianya digelar pada pukul 9.30 WIB namun diundur hingga pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dipenuhi oleh puluhan pria berpeci dan mengenakan baju putih di sidang tersebut. Mereka tampak duduk di dalam hingga luar ruang sidang.

Baca: Dapat Dukungan Publik, Kemenkumham Optimis Gugatan HTI Ditolak PTUN

Sementara itu, di luar ruang sidang tampak beberapa orang yang mengenakan kaos merah bertuliskan "NKRI", namun jumlahnya tidak sebanyak pria berpeci putih.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan