Senin, 17 November 2025

Pilkada Serentak

Perludem: Pj Gubernur dari Polisi Berpotensi Langgar UU Pilkada dan Kepolisian

Perludem meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak melanjutkan rencana menunjuk perwira tinggi polisi menjadi penjabat gubernur di Jabar.

KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi".

Kepala Pusat Penerangan, Kemendagri, Arief M Edie menegaskan, usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.

Baca: Motor Mati Mendadak, Sumiartini dan Anaknya Tak Selamat Tertimpa Longsoran Tanah

"Pati Polri di Sumut dan Jabar dimungkinkan karena dalam UU 10/2016 tentang Pilkada jelas. Untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat oleh pejabat tinggi madya," kata Arief.

"Nah pejabat tinggi madya kalo di Kemendagri atau kementerian lembaga pejabat eselon I. Kalau di TNI-setingkat Mayjen dan Polri setingkat Irjen," tambah dia.

Apalagi, kata Arief, dua perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas usulan. Sebab, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Saat ini, dalam posisi nenerima usulan dari Polri, untuk penunjukkan penjabat itu oleh Presiden atas usulan Kemendagri. Jadi itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apapun, Mendagri kan berpegang pada ketentuan yang ada," papar Arief.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved