KPU: Sesuai SK Kemenkumham, Kepengurusan Sah Partai Hanura Diketuai Oesman Sapta Odang
"Kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai SK Kemenkumham, dimana Bapak Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umumnya,"
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan struktur kepenguruan Partai Hanura merujuk terhadap Surat keputusan (SK) dari Kemenkumham.
Komisioner KPU, Hayim Asyari mengatakan kepengurusan partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) adalah kepengurusan yang sah lantaran sesuai dengan SK Kemenkumham.
"Kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai SK Kemenkumham, dimana Bapak Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umumnya," ujar Hasyim di kantor DPP Partai Hanura, di Gedung City Tower lantai 18, Jalan MH Thamrin Nomor 81, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2018).
Baca: Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU
Baca: KPU Pastikan Partai Hanura Lolos Verifikasi Faktual
Hal tersebut disambut tepuk tangan dan sorakan dari seluruh kader partai Hanura.
Mereka kemudian melanjutkan dengan teriakan yel-yel dari Hanura.
"Sah... (sambil bertepuk tangan). Bangkit.. Hanura.. Jaya.. Hanura.. Menang.. Hanura," teriak para kader Hanura.
Lebih lanjut, Hasyim juga menyatakan keterwakilan perempuan partai Hanura telah memenuhi batas minimal dari angka 30 persen.
Berdasarkan verifikasi, perempuan menyumbang 36,4 persen keterwakilan di partai ini.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Harus Batalkan Rencana Mendagri Angkat Perwira Polri Jadi PJ Gubernur
Baca: KPU Beri Waktu 2 Hari Kepada PAN Untuk Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
"Berdasarkan SK Kemenkumham, jumlah total kepengurusan partai Hanura ada 151 orang, dan 55 diantaranya perempuan. Itu kalau dikonversikan menjadi persentase kira-kira 36,4 persen, sehingga sudah memenuhi angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.
Hadir pula dalam acara itu Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin.