Rabu, 10 September 2025

Jaksa Agung Tak Akan Berikan Toleransi Kepada Pelaku Korupsi

Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi polemik soal penghentian penyelidikan kasus korupsi jika pelakunya mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Jaksa Agung HM. Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi polemik soal penghentian penyelidikan kasus korupsi jika pelakunya mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara.

Menurut Prasetyo, pihaknya akan tetap melakukan penindakan hukum pidana meskipun pelakunya mengembalikan uang yang dikorupsi.

Baca: PDIP Latih Manager Kampanye Gaungkan Nama Jokowi

Prasetyo menjelaskan, hal itu tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi yang menyebut sejak ditemukan ada penyimpangan administrasi, diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.

"Tapi kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara ya kita lakukan penindakan hukum, hukum represif," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Baca: Ketua DPR Minta Polri Kejar Otak Di Balik Kelompok Penyebar Hoaks Muslim Cyber Army

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran administrasi, maka akan diselesaikan secara administrasi.

"Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi secara kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata negara ada yang dirugikan nah itu yang akan ditindak," tegas Prasetyo.

Baca: Buwas Beberkan Keberhasilannya Bangun Laboratorium Narkotika Hingga Pusat Pengembangbiakan Anjing

Prasetyo juga menekankan, semua pelanggaran akan ditindak sesuai porsinya masing-masing.

Untuk pelanggaran administrasi akan ditindak secara administrasi.

Sedangkan, untuk pelanggaran pidana akan dilakukan proses pidana.

"Masuk ke balik jeruji besi," jelas Prasetyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan