Jumat, 10 Oktober 2025

Berpotensi Abuse of Power, Fadli Zon Nilai KSP Layak Dibubarkan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai saat ini terjadi tumpang tindih keberadaan lembaga kepresidenan, baik yang struktural maupun non-struktural.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai saat ini terjadi tumpang tindih keberadaan lembaga kepresidenan, baik yang struktural maupun non-struktural.

Kantor Staf Presiden (KSP) yang saat ini mendapat banyak sorotan, dinilai menjadi salah satu lembaga non struktural yang membuat kinerja pemerintah tidak efektif dan kerap melewati garis kewenangannya.

"Sejak awal saya melihat keberadaan KSP hanya menambah permasalahan organisasi pemerintahan yang belum tepat guna. Fungsinya tumpang tindih dan memboroskan anggaran negara," ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, ‎Rabu, (23/5/2018).

Baca: Pengamat: Prabowo Sangat Diuntungkan Jika Gandeng AHY Dalam Pilpres 2019

Menurut Fadli Zon, Kantor Staf Presiden (KSP) sangat berpotensi abuse of power sehingga perlu didudukan secara tepat.

"Posisi KSP ini non struktural dan sifatnya internal. Namun tidak jarang kita lihat KSP terkesan mengekspose dirinya layaknya lembaga struktural yang bersifat publik. Bahkan, kerap mengesankan posisinya lebih tinggi daripada menteri yang berwenang mengevaluasi dan menegur menteri. Ini jelas bermasalah,” jelasnya.

Pertama, tambah Fadli, posisi KSP adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk untuk menunjang kinerja pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: Ibu Zumi Zola Menangis Usai Diperiksa KPK

Sementara kementerian adalah Lembaga Struktural yang menjadi bagian inti dari pemerintahan.

Sehingga, secara status saja berbeda.

Kedua, KSP dibentuk atas dasar Perpres, yakni Perpres Nomor 26 Tahun 2015.

Sementara itu, untuk kementerian, dasar pembentukannya adalah UU, bahkan UUD 1945.
Jadi, baik secara status maupun dasar pembentukannya, posisi KSP di bawah kementerian. KSP harus sadar posisi, tugas, serta fungsinya.

Baca: Moeldoko: Tugas Ali Mochtar Ngabalin Sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden

"Sejak awal saya mendorong KSP termasuk Lembaga Non Struktural yang dibubarkan. Sebab, dengan tugas dan fungsinya saat ini, KSP tidak saja beririsan, namun juga tumpang tindih dengan lembaga struktural yang ada. Terutama dengan Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara.” tuturnya.

:anjut dia, dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015, KSP ditugaskan untuk memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Dalam redaksional yang berbeda, sebenarnya tugas KSP tersebut sudah diakomodir Sekretariat Kabinet.

Yaitu, melakukan perumusan dan analisis, penyiapan pendapat dan pandangan, serta pengawasan kebijakan dan program pemerintah.
"Lantas, kalau telah dijalankan oleh Sekretariat Kabinet, kenapa harus ada KSP?" katanya.

Belum lagi menurut Fadli jika dibenturkan dengan fungsi Kementerian Koordinator yang berfungsi melakukan sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian urusan kementerian.
Keberadaan KSP semakin tidak relevan, pemborosan anggaran, dan layak dibubarkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved