Kamis, 28 Agustus 2025

Mendagri Harus Jelaskan Alasan Mengangkat Iriawan ‎Sebagai PJ Gubernur Di Hadapan DPR

"Saya kira hak angket itu perlu lah. Bukan mendukung, tetapi pemerintah diberi kesempatan menjelaskan dan kami berdebat di sana. Supaya clear,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu
Mendagri Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pamantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai pengajuan hak angket DPR terkait pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat ( PJ) Gubernur Jawa Barat perlu dilakukan.

Hal itu agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat menjelaskan alasan pengangkatan Iriawan yang menuai polemik tersebut.‎

Baca: Iqbaal Ramadhan Prihatin Dengan Fakta Pendidikan Di Tanah Air

"Saya kira hak angket itu perlu lah. Bukan mendukung, tetapi pemerintah diberi kesempatan menjelaskan dan kami berdebat di sana. Supaya clear," kata Robert di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Ia mengatakan hingga saat ini Tjahjo belum menjelaskan secara rinci alasan dibalik pengangkatan Jenderal polisi bintang tiga tersebut sebagai PJ Gubernur.

Baca: Hasil Riset Terhadap Lima Provinsi Ditemukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada

Sampai saat ini Tjahjo hanya menjelaskan singkat di media massa mengenai alasannya tersebut.

"Sehingga ada forum formal untuk menjelaskannya," katanya.

‎Robert sendiri menilai pengangkatan Iriawan sebagai PJ Gubernur melanggar ketentuan.

Penunjukkan Iriawan telah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Baca: Ariana Grande Bantah Kabar Dirinya Sedang Hamil

"Dalam UU ASN, kekosongan jabatan daerah diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya. Apa jabatan tinggi madya? Dilihat dari UU ASN kelihatan ada sepuluh kualifikasi. Di antaranya sekjen dan lainnya itu adalah semua aparatur sipil," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan