Senin, 1 September 2025

Pilpres 2019

MK Dianggap Langgar Konstitusi Jika Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Presiden-Wakil Presiden

Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang menilai konstitusi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang menilai konstitusi.

Menurut dia, konstitusi secara jelas mengatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat maksimal dua kali.

"Laksanakan saja. Kalau MK membolehkan Presiden dan Wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar konstitusi," ujar Saiful Mujani, dalam keterangannya, Rabu (25/7/2018).

Baca: Suara Daerah Berbeda-beda, Demokrat Akan Ikuti Keputusan Pusat

Saiful Mujani pun menganggap pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin, soal posisi wapres sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, dan harusnya masa jabatannya tidak dibatas sebagai pernyataan yang gegabah.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut mengatakan meskipun ada kata-kata 'dibantu' dalam Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri.

Baca: PM Inggris Sambut Kedatangan Tim Penyelamat 13 Remaja dan Pelatih yang Terjebak di Gua Thailand

Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden.

Dia menjelaskan, sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum.

Dia menegaskan, presiden bertanggung jawab kepada rakyat langsung lewat Pemilu.

Karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak adanya untuk sebuah negara, maka harus jaga-jaga kalau-kalau presiden berhalangan tetap atau tidak tetap.

"Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden," kata dia.

Baca: Komisi X DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan INASGOC

Untuk itu, dia meminta jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara presiden dan wakil.
Apabila sudah dua kali menjadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presiden.

Kalau UUD 1945 bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain.

Dia melihat tidak ada urgensinya menuntut wapres bisa lebih 2 kali sedangkan presidennya hanya 2 kali.

"Sering terjadi salah kaprah tentang konsep “wakil”. Wakil itu tergantung presiden. Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi. Boleh saja, tapi itu bukan fungsi pokoknya. Yang pokok adalah dia sebagai wakil," kata dia.

Dia menambahkan, salah satu inti reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya dua kali seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan