Pemilu 2019
Terbukti Jadi Tenaga Ahli Partai Gerindra di DPR, Komisioner KPU Tangsel Terancam Dipecat
Teradu sengaja menyembunyikan alias tidak mencantumkan riwayat pekerjaannya ketika mendaftarkan diri sebagai anggota penyelenggara pemilu 2019.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Komisioner KPU Tangerang Selatan Ajat Sudrajat.
Ajat terancam pemecatan karena terbukti sembunyikan rekam jejak profesinya sebagai tenaga ahli Partai Gerindra.
Pemberlakuan sanksi berupa peringatan keras kepada yang bersangkutan terhitung tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Ya pemecatan. Itu kan perintah kita sejak tujuh hari dibacakan," kata Ketua DKPP Harjono saat dihubungi, Senin (21/1/2019).
Sebelumnya, dalam persidangan Ajat terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca: Sebarkan Optimisme, Pidato Ketum Golkar Mirip Pidato Bung Karno
Teradu sengaja menyembunyikan alias tidak mencantumkan riwayat pekerjaannya ketika mendaftarkan diri sebagai anggota penyelenggara pemilu 2019.
Ajat hanya menjelaskan ia berprofesi sebagai wirausaha, dan tidak menyebutkan riwayat pekerjaannya sebagai tenaga ahli anggota DPR dari partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono.
"Pertama kan tidak boleh partai politik, dan dia juga masih terdaftar sebagai itu, dan dia juga tidak pernah menyampaikan pada saat seleksi. Jadi sudah tidak ada kejujuran kan," jelasnya.
Keputusan penjatuhan sanksi berat oleh DKPP, diketuk sendiri oleh Harjono yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota, bersama empat anggota lainnya yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati.
Sementara soal sanksi pidana, DKPP tak akan memberikannya.
"Itu kita nggak akan memberi pidana, nanti itu di pengadilan peringatan keras, sama pemecatan," pungkasnya.