Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2019

KPU: Suket Bisa Untuk Mencoblos Sepanjang Dikeluarkan Dukcapil dan Jelas Keterangannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan e-KTP bukan lagi syarat utama untuk pemilih dalam menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan e-KTP bukan lagi syarat utama untuk pemilih dalam menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.

MK memperbolehkan masyarakat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.

Ketua KPU RI Arief Budiman menyambut baik keputusan MK tersebut.

Menurut dia, KPU sendiri dalam peraturannya juga telah mencantumkan bahwa syarat memilih dalam Pemilu 2019 selain e-KTP juga bisa pakai surat keterangan.

Baca: Novel Baswedan Ungkap Alasan Mundur dari Polri dan Pilih di KPK, Begini Reaksi Pandji Pragiwaksono

Hal baru dari keputusan MK adalah menjelaskan secara spesifik bahwa pemakaian suket bisa dipakai sepanjang itu dikeluarkan Dinas Dukcapil.

Suket yang berlaku juga adalah surat keterangan yang menunjukan bahwa seseorang sudah melakukan perekaman secara elektronik.

Sehingga walaupun berbentuk suket, ketunggalan dari keabsahan datanya tetap bisa dijamin.

Baca: Mauro Icardi Tak Punya Masalah dengan Siapa Pun di Inter Milan

"Pertama terkait dengan syarat pemilih bisa didaftar dalam data pemilih harus KTP elektronik. KPU dalam peraturannya sebenarnya telah mencantumkan selain KTP elektronik bisa juga dengan suket," kata Arief Budiman di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

"Boleh dengan suket sepanjang suket dikeluarkan oleh Dukcapil bukan oleh yang lain, bukan untuk kepentingan lain, dia adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik," tambahnya.

Arief juga mengapresiasi keputusan MK karena jika tidak diputuskan, maka KPU akan mengalami kendala secara teknis dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca: Kemendagri Siap Dukung KPU Tindak Lanjuti Putusan MK

Putusan MK ini sekaligus memastikan WNI yang sudah melalukan perekaman tapi belum tercetak e-KTP-nya tidak kehilangan hak konstitusional.

Sebab ada sekitar 4 juta calon pemilih yang belum memiliki e-KTP, tapi sudah melakukan perekaman.

"Sekarang sudah ada ruang-ruang yang terbuka. Terbuka untuk jadi dibolehkan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan