Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2019

Ini yang Perlu Diperhatikan Capres dan Caleg yang Ingin Gugat Hasil Pemilu ke MK

Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.  

"Setelah ada penetapan perolehan hasil suara secara nasional oleh KPU, jika ada yang keberatan silahkan mengajukan permohonan ke MK. Itu jalur konstitusional," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (22/4/2019). 

Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu. 

Disebutkan UU Pemilu, MK berwenang menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang akan digelar paling lama 3X24 Jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu peserta pemilu secara nasional oleh KPU. 

Baca: Priyo: BPN akan Bawa Persoalan Pemilu ke MK Jika . . .

PHPU pada Pemilu 2019 berbeda dengan pilkada serentak.

Menurut dia, tidak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu 2019 ke MK.

"UU tak mengatur soal batas selisih perolehan suara untuk pengajuan permohonan, karena itu, MK juga tak boleh mengatur melalui aturan di bawah UU," kata dia.

Sehingga, dia menambahkan, tidak adanya syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu 2019 ke MK, membuat semua gugatan sengketa akan diterima.

"Berapapun perkara yang masuk, MK siap tangani," kata dia. 

Untuk diketahui, Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadawal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah membuat jadwal tahapan dan jadwal PHPU untuk Pemilu 2019. 

MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Pasal 474 UU Pemilu

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan