Pemilu 2019
Respons Fadli Zon Sikapi Banyaknya Petugas KPPS Meninggal Dunia: Harus Ada Penyelidikan
Fadli Zon menduga ada faktor lain terkait tumbangnya sejumlah petugas penyelanggara Pemilu 2019 dalam mengawal rekapitulasi suara.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merasa heran dengan banyaknya jumlah korban yang jatuh dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ia menduga ada faktor lain terkait tumbangnya sejumlah petugas penyelanggara Pemilu 2019 dalam mengawal rekapitulasi suara.
"Itu juga salah satu hal yang sangat aneh kenapa kok banyak petugas yang meninggal di dalam proses ini? Apa betul karena kelelahan atau ada faktor-faktor lain atau ada tekanan atau lainnya. Karena ini berseliweran juga informasi di masyarakat," kata Fadli Zon di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya, mereka yang tumbang bukan hanya sekedar faktor kelelahan.

Melainkan ada hal lain yang lebih besar dari peristiwa ini.
Baca: Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Masih Berjalan, Ketua KPU Ingatkan Petugas KPPS Jaga Kesehatan
"Saya kira ini bukan hanya sekadar faktor kelelahan ya. Banyak orang yang pekerjaannya lebih lelah, yang dulu bahkan ada kerja paksa segala macem, itu ada orang nggak sebanyak ini," kata dia.
Berangkat dari dugaan-dugaannya tersebut, Fadli Zon menyebut harus ada penyelidikan terhadap ratusan bahkan ribuan orang yang meninggal ataupun jatuh sakit.
Baca: 7 Fakta dan Kronologi Napi Bandar Narkoba Diseret Petugas Lapas di Nusakambanga, Kalapas Dicopot
Sebab menurutnya, banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah di pesta demokrasi tahun ini terasa janggal.
"Saya kira harus ada penyelidikan terhadap ratusan orang yang meninggal, hampir 500 kalau tidak salah. Dan juga jumlah orang yang sakit ada orang nggak sebanyak ini," ungkap Fadli.
382 meninggal dunia
Hingga pukul 08.00 WIB, Kamis 2 Mei 2019, jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah berada di angka 3.911 jiwa.
Bila dirinci, 382 meninggal dunia petugas KPPS meninggal dunia, dan 3.529 lainnya jatuh sakit.
"Update data per 2 Mei 2019, pukul 08.00 WIB. Wafat 382, sakit 3.529. Total 3.911 (jiwa)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istitahat.
Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang di proses oleh KPU Kabupaten/Kota.
Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka ataupun sakit.
Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.
Baca: Diduga Kelelahan, 2 Petugas KPPS di Bandung Meninggal Dunia
"KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.
Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Baca: Najwa Shihab Tertawa Seusai Dengar Jawaban Adian Napitupulu, 'Ada Orang Lain Yang Mengaku Presiden'
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.
Serahkan santunan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan santunan kepada keluarga petugas penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, Jumat (3/5/2019).
Penyerahan dilakukan langsung ke 4 rumah keluarga korban, di antaranya 2 di Jakarta Barat dan 2 lainnya di Tangerang Selatan.
Ketua KPU, Arief Budiman menyerahkan santunan kepada keluarga Ketua KPPS TPS 68 alm Umar Madi, di rumah duka yang beralamat di Jalan Pahlawan RT. 001/005, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kemudian berlanjut, pada keluarga korban Ketua KPPS TPS 25 Alm. Tutung Suryadi, beralamat Jl. Badila II, no. 4A, RT.004/RW.005, Kel. Tangki, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
"KPU tidak bisa mendatangi langsung satu per satu semuanya, tetapi secara simbolis hari ini kita akan menyerahkan kepada 4 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Dua ada di wilayah Jakarta Barat, kemudian 2 akan ada di wilayah Tangerang Selatan," ujar Arief Budiman saat ditemui di lokasi.
Baca: Pasca-AHY Bertemu Jokowi, Prabowo Batal Jenguk Ani Yudhoyono hingga Reaksi PKS dan Gerindra
Sementara, santunan untuk ratusan korban meninggal lainnya akan diberikan secara bertahap sambil menunggu verifikasi data korban.

Arief Budiman melanjutkan, KPU sangat mengapresiasi atas kinerja para petugas dalam Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kami akan tuntaskan proses verifikasi, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang terlalu lama semua bisa di selesaikan," ungkap dia.
Penyerahan santunan ditindaklanjuti setelah turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Besaran santunan disetujui sebesar Rp 36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp 30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Dari data terupdate, Kamis 2 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, jumlah petugas penyelenggara Pemilu atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia tercatat 382 orang.
Sementara, 3.529 lainnya jatuh sakit.