Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Berharap Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi karena Ini, tapi TKN Minta Ini
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengatakan, argumen tersebut ditambahkan saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
TKN: Agar Hakim MK Menolak Seluruh Perbaikan atau Penambahan Dalil
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala bentuk perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 14 Juni 2019 mendatang.
Dasarnya, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan dan tata acara persidangan, tidak diatur perbaikan atau penambahan argumentasi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, tepatnya pemilihan presiden.
“Tidak ada untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, di dua PMK itu secara eksplisit mengatakan pemohon boleh merubah materi permohonan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.

“Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim MK menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya. Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” lanjut dia.
Oleh sebab itu, TKN berharap hakim MK bersikap rigid terhadap peraturan ini. Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, menurut TKN, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Oleh sebab itu, yang seharusnya dianggap sebagai dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.
“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujar Arsul.
Apabila memang nanti ada perbaikan, lanjut Arsul, diperkenankan hanya sebatas redaksional saja, bukan menambah substansi atau argumentasi permohonan.
Diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Minta Hakim MK Tolak Penambahan Dalil BPN dalam Sidang PHPU", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/18414241/tkn-minta-hakim-mk-tolak-penambahan-dalil-bpn-dalam-sidang-phpu.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Langgar UU Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/19392281/diduga-langgar-uu-pemilu-tim-hukum-prabowo-sandiaga-sebut-jokowi-maruf-bisa.
Penulis : Kristian Erdianto