Pilpres 2019
Sudah Berlangsung Satu Jam, Hakim MK Masih Bacakan Point Keberatan Prabowo-Sandiaga
Diskriminasi penegakan hukum, manipulasi input data Pilpres, Polisi pagari TPS menggunakan kawat berduri, C1 dibawa kabur, manipulasi hasil perolehan
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung, Kamis (27/6/2019) yang dimulai sejak pukul 12.40 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan Tribunnews.com, sidang ini berlangsung sudah satu jam. Dimana lebih dari empat hakim secara bergantian membacakan keberatan-keberatan dari pemohon, Prabowo-Sandiaga.
Majelis hakim yakni Aswanto, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra hingga Hartoyo membacakan point demi point keberatan pemohon seperti Ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers.
Diskriminasi penegakan hukum, manipulasi input data Pilpres, Polisi pagari TPS menggunakan kawat berduri, C1 dibawa kabur, manipulasi hasil perolehan suara di Aceh.
C1 asli tidak didistribusikan, para bupati deklarasi dukungan ke Capres Ma'ruf Amin, menipulasi perolehan suara di Jakarta Selatan, penambahan suara 1000 untuk pasangan 01 di situng KPU.
Baca: Gugatan Lawan Bawaslu Ditolak MA, BPN: Putusan MA Tidak Pengaruhi Putusan MK
Kekurangan surat suara pasangan capres dan cawapres, surat suara sudah tercoblos pasangan 01, kriminalisasi saksi, dan lainnya.
Sementara itu, kubu KPU RI tampak menyimak point-point yang dibacakan hakim. Sesekali mereka berbincang dengan komisioner KPU yang lain.
Kubu pemohon, tim hukum Prabowo-Sandiaga, yakni Bambang Widjojanto sibuk mencatat di selembar kertas menggunakan pena biru muda dengan beragam tinta berwarna yang bisa diganti-ganti. Disampingnya ada Denny Indrayana yang dengan santai menyimak pernyataan hakim.
Lanjut kubu tim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang dikomandani oleh Yusril tampak menyimak dengan seksama. Beberapa diantaranya asyik menopang dagung dengan tangan seraya mendengarkan majelis hakim.