Selasa, 28 Oktober 2025

Proyek Kereta Cepat

Sebut Proyek Whoosh sejak Awal Tak Beres, Mahfud: Bisa Saja Koruptif, Harus Diselidiki secara Hukum

Mahfud mengatakan, bisa saja ada dugaan korupsi dalam proyek Whoosh dan hal tersebut harus diselesaikan secara hukum agar tidak terulang lagi.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Dok. KCIC
UTANG WHOOSH - Mahfud mengatakan, bisa saja ada dugaan korupsi dalam proyek Whoosh dan hal tersebut harus diselesaikan secara hukum agar tidak terulang lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa dari awal memang tidak beres karena banyak isu soal biaya, utang, kontrak hingga mark up.

Belakangan isu soal utang Whoosh mencuat, apalagi semenjak utang Whoosh itu diusulkan agar dibayar dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyetujuinya.

Adapun utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditanggung melalui konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ITU diketahui mencapai Rp116 triliun atau sekitar 7,2 miliar dolar AS. 

"Ada masalah serius yang kemudian tidak bisa disembunyikan lagi. Sejak tanggal 13 Oktober 2025 misalnya, menggelegar berita-berita yang beredar luas beberapa tahun yang lalu bahwa penanganan Whoosh sejak awalnya memang tidak beres," ungkap Mahfud, Jumat (24/10/2025), dikutip dari YouTube Mahfud MD Official.

"Selain isu biaya dan utang yang begitu besar, ada juga isu pengalihan kontrak dengan Jepang ke China, ada isu pemecatan pejabat yang tidak setuju dengan projek itu, ada isu dugaan mark up, ada isu projek busuk dan sebagainya," sambungnya.

Mahfud kemudian menyinggung kontrak Indonesia dengan China terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut.

Dia mengatakan, jika dalam pembuatan kontrak pihak kita kalah atau justru merugikan, kesalahan tidak bisa sepenuhnya ditujukan kepada China saja.

Namun, Indonesia yang kurang mampu memanfaatkan kebebasan berkontrak dan telah mengabaikan kepentingan nasional sendiri.

"Jika kita kalah dalam pembuatan kontrak yang kemudian mencekik, tentu kita tidak dapat hanya menyalahkan China, melainkan bisa menganggap bahwa pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri," katanya.

Bahkan, menurut Mahfud, bisa saja ada dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini.

Oleh karena itu, kata Mahfud, kasus Whoosh ini sejatinya harus diselesaikan secara hukum juga, jadi tidak hanya dari segi politiknya saja.

Baca juga: Singgung Utang Whoosh, Prof Sulfikar Sebut Jokowi Naif soal Teknologi: Keangkuhannya Bebani Kita

Hal itu supaya ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

"Bahkan mungkin saja koruptif seperti yang didugakan sampai saat ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini. Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik, tetapi juga secara hukum," tegasnya.

"Tujuannya adalah agar ke depannya tidak terjadi lagi hal yang seperti ini, agar tidak ada penggunaan kewenangan yang bergeser menjadi penyalahgunaan kewenangan atau bergeser menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang diwariskan dari periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya."

"Lembaga-lembaga negara dan pemerintahan harus berfungsi sesuai dengan mandat konstitusionalnya dan harus didasari oleh tanggung jawab moral," katanya lagi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved