Selasa, 28 Oktober 2025

Respons Sikap Bahlil, KPK Sebut Penindakan Tambang Ilegal Dekat Mandalika Butuh Kerja Kolaboratif

KPK menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia soal tambang emas ilegal dekat Mandalika NTB.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Potret Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, 25 Maret 2025. Ia merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia soal tambang emas ilegal dekat Mandalika NTB. 

Ringkasan Berita:
  • KPK akan membuat langkah tindak lanjut sikapi temuan tambang ilegal
  • KPK akan kolaborasi bersama Kementerian ESDM sikapi tambang ilegal
  • Tata kelola pertambangan harus diperbaiki dari hulu ke hilir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mempersilakan aparat penegak hukum menindak kasus tambang emas ilegal dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menegaskan bahwa penanganan masalah ini masuk dalam ranah tugas koordinasi dan supervisi (korsup) yang membutuhkan kerja kolaboratif antar-pemangku kepentingan.

"Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi. Jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Budi menekankan, langkah tindak lanjut ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK

Penanganan tata kelola pertambangan, menurutnya, beririsan dengan banyak pihak.

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Akses Tambang untuk Rakyat, Koperasi dan UMKM Dapat Prioritas

"Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya. Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap," jelasnya.

Menurut Budi, kerja kolaboratif ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah, hingga Kementerian Keuangan terkait optimalisasi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Ada Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika Lombok, Bahlil: Proses Hukum Saja

"Artinya ini menjadi concern bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini," ujarnya.

Tujuan akhirnya, kata Budi, adalah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dari hulu ke hilir agar berjalan dengan integritas, mengoptimalkan PNBP, serta tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Kewenangan Kementerian ESDM Terbatas Pada Tambang Legal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kewenangan kementeriannya terbatas pada tambang yang berizin atau legal. 

Terkait temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

"ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," ujar Bahlil di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan main-main dalam mengurus negara dan mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Polemik ini mencuat setelah KPK mengungkap temuan tambang emas ilegal berskala besar di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang lokasinya hanya berjarak satu jam dari Sirkuit Mandalika.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam diskusi media, Selasa (21/10/2025), mengungkapkan tambang ilegal itu mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari.

Dian juga menyoroti adanya kejanggalan di lokasi, seperti narasi "pertambangan rakyat" namun pekerjanya ada yang tidak bisa berbahasa Indonesia. 

Ia menduga ada pihak-pihak yang melindungi (backing) atau turut menikmati hasil tambang ilegal tersebut sehingga aparat setempat terkesan tidak berani menindak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved