Pemerintah Resmi Buka Akses Tambang untuk Rakyat, Koperasi dan UMKM Dapat Prioritas
Sebagai langkah nyata, Kementerian ESDM telah menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan tambang. Melalui kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025, koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan kini mendapatkan prioritas dalam pemberian izin usaha pertambangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Langkah ini menjadi tonggak baru bagi pemerataan ekonomi di sektor strategis yang selama ini banyak dikuasai oleh korporasi besar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pemerataan ekonomi dan membuka akses kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Baca juga: Bahlil Keberatan Kinerjanya Disorot Netizen, Yang Berhak Menilai Presiden!
“Kita baru saja menerbitkan PP-nya, dan saat ini sedang menyusun Permen sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” ungkap Bahlil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana. Regulasi ini akan mengatur mekanisme dan kriteria teknis bagi koperasi dan UMKM yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.
“Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan kekayaan alam negeri dapat memberikan manfaat langsung bagi rakyat. Pemerintah memastikan bahwa pelibatan masyarakat dilakukan tanpa mengesampingkan aspek teknis dan kewajiban lingkungan.
Baca juga: Pejabat dan Pegawai Kementerian ESDM Diancam Bahlil: Jangan Ada Lagi Gaya Lama Dipakai, Cara 86
Dalam pelaksanaannya, setiap koperasi dan UMKM wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi (jamrek), dan pemenuhan standar lingkungan hidup. Regulasi turunan juga akan menjelaskan mekanisme verifikasi legalitas, keanggotaan koperasi, dan kapabilitas teknis agar kegiatan tambang berjalan aman dan berkelanjutan.
Selain memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan tambang, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap praktik tambang ilegal yang masih banyak ditemukan di lapangan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus diperketat.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Rilke Jeffri.
Sebagai langkah nyata, Kementerian ESDM telah menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah itu, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat perusahaan sudah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan. Pemerintah memberikan waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi kewajiban jamrek sebelum izin dicabut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan diprioritaskan untuk koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.
Kebijakan afirmatif tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi nasional, mendorong investasi lokal, dan membuka lapangan kerja baru di daerah. Pemerintah optimistis bahwa keterlibatan langsung masyarakat dalam industri tambang akan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (*)
Baca juga: Tiru Brasil hingga Amerika, Bahlil Wajibkan BBM Dicampur 10 Persen Etanol Mulai 2027
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TAMBANG-UNTUK-RAKYAT-illust.jpg)