Konfederasi Sarbumusi Usulkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah
Pemerintah diminta memberikan keikutsertaan gratis dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi 20 persen penduduk bekerja di Indonesia
Ringkasan Berita:
- Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendorong pemerintah agar memberikan keikutsertaan gratis dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Hal ini ditujukan bagi 20 persen penduduk bekerja di Indonesia, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan tergolong pekerja rentan.
- Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menjelaskan, inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendorong pemerintah agar memberikan keikutsertaan gratis dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi 20 persen penduduk bekerja di Indonesia, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan tergolong pekerja rentan.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menjelaskan, inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait peningkatan lapangan kerja bermartabat dan perluasan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Kondisi ketenagakerjaan kita sedang rapuh di tengah lesunya ekonomi riil. Saat ini, kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 1,5 persen dari total pekerja informal. Ini sangat memprihatinkan dan perlu intervensi khusus dari pemerintah,” ujar Irham dalam konferensi pers di Jakarta dikutip Minggu (26/10/2025).
Menurut perhitungan Sarbumusi, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp 6 triliun per tahun dari APBN untuk membiayai program ini, dengan cakupan dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Nilai ini relatif kecil dibandingkan manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan, yakni mencegah jutaan pekerja rentan jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan,” tambah Irham.
Siapa Konfederasi Sarbumusi?
Konfederasi Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) merupakan salah satu organisasi serikat pekerja terbesar di Indonesia yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Berdiri sejak 1955, Sarbumusi memiliki jaringan federasi dan serikat pekerja di berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, transportasi, dan jasa.
Organisasi ini aktif memperjuangkan hak-hak pekerja berbasis nilai keislaman, keadilan sosial, dan kemanusiaan, serta mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kelompok pekerja informal dan rentan.
Di era pemerintahan baru, Sarbumusi menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam reformasi ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.
Upaya Menuju Perlindungan Sosial Menyeluruh
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyambut baik usulan Sarbumusi dan menegaskan komitmen lembaganya untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Kami tengah memperkuat model ekosistem pekerja informal berbasis komunitas dan inovasi digital agar mereka dapat terdaftar tanpa hambatan administratif maupun finansial,” ujar Hendra.
Menurutnya, perluasan kepesertaan hanya bisa tercapai melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi serta advokasi,” ujarnya.
| Tiga Fokus Utama Rudy Mas'ud usai Terpilih Jadi Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Pajak Badan ke Freeport Tetap 25 Persen Meski Pemerintah Tambah Porsi Saham |
|
|---|
| Serikat Pekerja Sikapi Makin Maraknya Transaksi Uang Elektronik, Ini Harapan ke Pengusaha |
|
|---|
| Balai Kota Bogor Digeruduk Sopir Imbas Rencana Penghapusan 1.940 Angkot, Dedie Rachim Tidak Terlihat |
|
|---|
| Prabowo Minta KP2MI Siapkan Skema Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.