Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2019

Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati MK: 'Jangan Sampai Dilecehkan'

Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU.

Editor: Dewi Agustina
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers, Minggu (26/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Konstitusi dan Undang-Undang.

Selain itu MK juga merupakan penjaga konstitusi yang menjadi landasan utama tegaknya negara.

Karena itu, Presiden Jokowi meminta kepada semua pihak untuk tidak merendahkan lembaga penjaga konstitusi ini.

"Lembaga ini dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki sebuah trust dari publik. Jangan sampai dilecehkan seperti itu," kata Jokowi di Jakarta, Minggu (26/5/2019) seperti disampaikan dalam rilis
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Presiden Jokowi berharap agar para tokoh dan elite politik memberikan teladan yang baik dalam penegakan konstitusi dan penghormatan terhadap sistem tata negara Indonesia.

"Jangan senang merendahkan sebuah institusi. Saya kira enggak baik. Ini kepada siapapun ya," tandasnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Waspadai Sepak Terjang BW

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin mewaspadai sepak terjang Bambang Widojanto (BW) selaku Ketua Tim Hukum capres-cawapres Prabowo Subinato-Sandiaga Uno untuk gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berkaca pada pengalaman BW saat menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada di MK sebelumnya.

"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan, karena BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Inas Nasrullah Zubir mengungkit kasus saksi palsu yang pernah menjerat BW dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010.

Saat itu, BW menjadi kuasa hukum calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Namun, BW baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada awal 2015 atau saat menjadi pimpinan KPK.

"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas Nasrullah Zubir.

Forum Betawi Rempug (FBR) memberikan takjil dan buka bersama bersama aparat Brimob yang tengah bertugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019)
Forum Betawi Rempug (FBR) memberikan takjil dan buka bersama bersama aparat Brimob yang tengah bertugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Inas menduga dari pengalaman itu lah Prabowo- Sandi memilih BW menjadi ketua tim kuasa hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan