Pilpres 2019
Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati MK: 'Jangan Sampai Dilecehkan'
Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU.
Editor:
Dewi Agustina
Bahkan menurutnya, nantinya MK dapat melihat pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi sejak Indonesia merdeka.
Merespon sindiran yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga itu, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, menegaskan MK selaku lembaga peradilan terakhhir menangani gugatan hasil Pilpres sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Semua permohonan itu akan diperiksa. Fakta yang ada itu bagaimana, alat bukti, itu yang akan dipertimbangkan hakim dalam memutus," ujarnya.
Fajar mengatakan MK akan lebih dulu memeriksa permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Setiap dalil yang diajukan pihak pemohon akan dibuktikan. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti setiap bagian persidangan sengketa pilpres ini nantinya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, menilai sudah sewajarnya MK menjadi mahkamah kalkulator untuk mendapatkan keputusan yang tepat dalam perkara pemilu.
Menurutnya, memang perlu penghitungan dalam arti selisih hasil pemilu antara pihak penggugat, tergugat maupun terkait sengketa pemilu ini.
Dan MK disebut punya kewenangan soal metode 'kalkulator' itu karena memang diatur oleh undang-undang.
Menurut Johnny, pihak Prabowo-Sandiaga dapat menggunakan istilah Mahkamah Kalkulator ini dari perspektif yang jauh lebih luas.
Di antaranya data valid dan autentik dalam pembuktian di persidangan MK.

"Kesemuanya akan didasari pada bukti yang valid dan autentik yang saat ini sangat sulit dipenuhi oleh paslon 02, selain narasi umum yang disampaikan pada publik," kata dia.
Istilah 'Mahkamah Kalkulator' kali pertama muncul pada Pemilu 2014.
Saat itu tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menyinggung MK sebagai kalkulator KPU.
"Banyak kecurangan yang terjadi di pilpres. Itu kan hanya typo error. MK bisa melihat lebih dari itu, jangan degradasi tugas MK hanya jadi kalkulator KPU," ucap Maqdir saat menjelaskan sejumlah hal yang janggal dalam berkas gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke MK, 27 juli 2014.
Sindiran terhadap MK sebagai kalkulator juga muncul dari Yusril Ihza Mahendra, yang saat itu menjadi saksi ahli tim Prabowo-Hatta.
Saat itu, Yusril mengkritik kewenangan MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Kalau hanya ini kewenangan MK yang dirumuskan pada saat itu, maka mendekati kebenaran bahwa MK hanya akan menjadi lembaga kalkulator," ujar Yusril dalam kesaksian di Gedung MK, Jakarta, 15 Agustus 2014.
Sindiran 'mahkamah kalkulator' kembali muncul pada September 2014 dari politikus PKS Hidayat Nur Wahid.
Hal tersebut diucapkan Hidayat terkait uji materi Undang-undang Pilkada.
Selain itu, Istilah 'Mahkamah Kalkulator' juga pernah disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Refly Harun.