Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2019

Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati MK: 'Jangan Sampai Dilecehkan'

Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU.

Editor: Dewi Agustina
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers, Minggu (26/5/2019). 

BW dianggap piawai dalam membuat tricky-triky untuk memenangkan persidangan perkara di MK.

"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung, bisa diwujudkan oleh BW," kata Inas.

Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan sengketa Pilpres 2019 yang ajukan oleh pihaknya ke MK.

Permintaan itu disampaikan karena Denny melihat ada pihak yang sengaja mengangkat kembali kasus saksi palsu yang dialami oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

"Ini saya dapat info ada yang ingin menaikkan lagi kasus BW. Ini kan mereka ada rencana untuk mengganggu," ujarnya.

Ia berharap tim hukumnya dapat mengadvokasi perkara sengketa pilpres ini dengan cara-cara yang baik di MK.

Sementara, pihak-pihak lain yang berperkara terkait sengketa pilpres ini juga dapat beradu argumen ke arah yang lebih sehat.

Polri pernah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu atau saksi palsu di sidang MK pada Januari 2015.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam persidangan di MK, BW selaku kuasa hukum calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto mampu memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK.

Dalam amar putusan MK, pasangan terpilih saat itu didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pada Jumat (24/5/2019) malam, capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim hukumnya memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pilpres 2019 ke MK.

Pengajuan gugatan pilpres ke MK itu dipimpin Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Mereka menggugat hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 21 Mei 2019 lalu, karena menilai ada kecurangan dalam proses penyelenggaran pemilu.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara, pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan