Cukai Rokok Resmi Naik Sejak 1 Januari 2020, Ini Harga Rokok di Minimarket dan Toko Kelontong
Tarif cukai rokok resmi naik per tanggal 1 Januari 2020. Simak harga rokok di minimarket dan warung kelontong setelah kenaikan cukai rokok.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sementara itu, untuk warung kelontong atau pengecer yang biasa membeli rokok melalui grosir menyebut sudah ada kenaikan, namun hanya beberapa rokok saja.

Seorang pedagang warung bernama Sri menyebut pihak grosir sudah menaikkan harga, sehingga mau tak mau ia juga menaikkan harga jual kepada konsumen.
Sri menyebutkan, harga rokok Club Mild di grosir sebesar Rp 17.000 per bungkus maka ia harus menjual ke konsumen sebesar Rp 20.000 per bungkus.
Sementara rokok Sampoerna, ia mengatakan sudah mulai naik perlahan sejak Oktober 2019, dan per hari ini kenaikan untuk Sampoerna kecil Rp 1.000 rupiah menjadi Rp 18.000 dan Rp 1.500 untuk Sampoerna besar atau Rp 25.000 per bungkus.
"Marlboro putih naiknya dalam sebulan ini Rp 3.000, naik pelan-pelan di Desember ini," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA : Pengamat Pajak: Pemerintah Perlu Lakukan Ekstensifikasi Cukai
Untuk harga Marlboro putih dan Marlboro merah, Sri menjual Rp 29.000 per bungkus.
Sedangkan Marlboro Ice Rp 30.000 per bungkus atau mengalami kenaikan dibanding bulan lalu Rp 26.000 per bungkus.
Sementara rokok yang kenaikannya tipis adalah Gudang Garam Filter yang hanya naik Rp 100 sampai Rp 200 per bungkus.
Sri mengatakan, kenaikan harga rokok pada 1 Januari 2019 hari akan dilakukan namun ia juga menunggu kebijakan dari toko grosir.
"Udah mulai naik sekarang, tapi kalau besok tunggu dari harga grosirnya saja," katanya menegaskan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malam Tahun Baru, Harga Rokok Sudah Naik"
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/ Kompas.com/ Kiki Safitri)